Tak Boleh Menolak, Perbankan Wajib Layani Masyarakat yang Ingin Menukar Uang

- 23 Desember 2022, 15:11 WIB
Aktifitas penukaran uang di Bank Indonesia Tegal
Aktifitas penukaran uang di Bank Indonesia Tegal /Sari

PORTAL BREBES - Sudah menjadi kewajiban perbankan untuk bisa melayani nasabah maupun masyarakat dengan baik. Salah satunya memberikan layanan penukaran uang layak edar.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal M Taufik Amrozy, saat Konferensi Pers, Kamis 22 Desember 2022.

Baca Juga: Simak! Prakiraan Cuaca Kota Tegal, Jumat 23 Desember 2022

Dijelaskan Taufik Amrozy, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan perbankan untuk membuka layanan penukaran uang baru, khususnya uang pecahan kecil (UPK), ataupun penukaran uang layak edar.

Bahkan Taufik menegaskan bahwa sudah menjadi kewajiban perbankan untuk melayani penukaran uang, dan tidak diperbolehkan melontarkan kata-kata penolakan.

Baca Juga: Kota Tegal Raih Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

Jika memang ketersediaan uang baru atau uang layak edar tidak mencukupi, maka perbankan wajib menjadwalkan ulang (reschedule) penukaran kepada nasabah.

"Jangan sampai perbankan melontarkan ucapan penolakan dengan alasan tidak ada ketersediaan uang baru atau uang layak edar. Namun perbankan bisa dengan bijak menyampaikan kepada nasabah untuk menjadwalkan ulang penukarannya di lain hari," kata Taufik.

Baca Juga: Ini Dia! 5 Manfaat Sehat Jika Rutin Mengonsumsi Edamame

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x