Wow! Ribuan Obat Terlarang Ditemukan Warga Tegal, Hasil Gerebek Toko Kelontong

- 10 Januari 2023, 12:18 WIB
Sebuah toko kelontong di Kota Tegal digerebek warga, karena menjuak obat-obatan terlarang tanpa izin edar.
Sebuah toko kelontong di Kota Tegal digerebek warga, karena menjuak obat-obatan terlarang tanpa izin edar. /Sari

PORTAL BREBES - Setelah berhasil mencurigai dan mengintai sebuah toko kelontong di wilayah Kelurahan Margadana Kota Tegal, warga di RT 2 RW 7 Kelurahan Margadana menggerebek bersama unsur terkait, Senin 9 Januari 2023.

Sebab, toko yang nampak seperti toko kelontong tersebut, ternyata menjual obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin edar.

Pengerebekan dilakukan dengan melibatkan unsur dari kelurahan, ormas, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Baca Juga: IKASMA Tegal Blusukan Beri Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir

Selaku Ketua RT 2 RW 7 Kelurahan Margadana, Bambang Sugito menuturkan, bahwa sebelumnya toko tersebut berada di wilayah RT 2 RW 8. Namun dikarenakan mencurigakan, pelaku yang tak lain pemilik toko diminta untuk pindah dan tidak diperpanjang oleh pemilik kontrakan.

Akhirnya penjual tersebut berpindah dan membuka toko di wilayah RT 2 RW 7, dengan izin sebagai toko kelontong. Namun berjalannya waktu, dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata pemilik toko tidak menjual barang tersebut, justru menjual obat-obatan terlarang.

"Warga sudah mulai curiga, karena kerap menjumpai adanya pembeli yang bukan warga setempat, datang silih berganti di toko tersebut," katanya.

Baca Juga: Kue Keranjang Bisa Dibuat Camilan Lezat, Begini Caranya!

Bambang menuturkan, bahwa sebagai hasil kesepakatan warga, kemudian dengan melibatkan unsur terkait, seperti TNI, Polri dan ormas untuk melakukan pengerebekan.

Kecurigaan dibuktikan dengan ditemukannya berbagai obat-obatan terlarang yang jumlahnya ratusan, saat datang menggerebek.

Si pemilik toko tersebut bernama Ramli warga Provinsi Aceh tetapi ber KTP Dusun Kaleben RT 014 RW 002 Desa Darma Kecamatan Darma Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.

Baca Juga: Peduli Renovasi Masjid, Ikabhamas Tegal Kota Salurkan Bantuan

Dari hasil penggerebegan diperoleh barang bukti obat keras ilegal yaitu Eksimer 1030 Butir, Destro /DMP : 108 Butir, Pil Y / Koplo 140 Butir, Tramadol 420 Butir, dan Trihexyphenidyl 257 Butir.

"Dari penggerebegan, pelaku mengaku hanya disuruh orang untuk melayani di toko tersebut dengan bayaran Rp100 ribu per hari. Biasanya toko mulai melayani pembeli, antara pukul 10.00 siang hingga malam," ujarnya.

Untuk saat ini, guna keperluan pemeriksaan, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Tegal Kota.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah