Mulai awal Januari 2023, Polres Pemalang Memberlakukan Tilang Manual

- 13 Januari 2023, 16:19 WIB
Mulai awal Januari 2023, Polres Pemalang memberlakukan tilang manual untuk melengkapi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Mulai awal Januari 2023, Polres Pemalang memberlakukan tilang manual untuk melengkapi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). /Humas Polres Pemalang/

PORTAL BREBES - Mulai awal Januari 2023, Polres Pemalang memberlakukan tilang manual untuk melengkapi tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Sejak tanggal 1 Januari 2023, Satlantas Polres Pemalang telah menindak 48 pelanggaran lalu lintas dengan tilang manual,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Lantas, AKP M. Reidwan Preevost.

Tilang manual diberlakukan, karena penindakan ETLE belum mencakup sejumlah pelanggaran yang ada pada pasal.

Baca Juga: Anjing K9 Polres Tegal Dilatih Untuk Meningkatkan Kemampuan Melacak

“Diantaranya, seperti melepas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), over dimesion over load (Odol), pengendara di bawah umur dan penggunaan knalpot brong,” kata Kasat Lantas.

“Selain itu, tilang manual juga difokuskan pada pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal, seperti balap liar, melawan arus dan tidak memakai helm,” ujarnya.

Dijelaskan, selama diberlakukannya tilang manual, petugas menemukan sejumlah pelanggaran di jalur jalan yang belum terjangkau ETLE.

Baca Juga: Penerima Bansos PKH Bisa Mendapatkan Rp 600 Ribu dari Program Kartu Prakerja Gelombang 48

“Seperti pelanggaran over load over dimesion, beberapa penindakan tilang manual dilakukan petugas di jalur selatan Kabupaten Pemalang,”ucapnya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama

Sumber: Humas Polres Pemalang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x