Hasan mengatakan, besaran kenaikan tarif dasar air minum itu menyesuaikan dengan cost produksi air yang kian melambung.
Lebih jauh dikatakan, selama ini sistem penghitungan pemakaian air menggunakan teknik pemakaian riil.
"Jadi selama ini kan biaya rekening air yang dibayarkan sesuai dengan jumlah kubikasi air yang digunakan," ungkapnya.
Baca Juga: Partai Gerindra Belum Pikirkan Calon Bupati Brebes Periode 2024-2029
Hasan memaparkan, perubahan cara menghitung yang akan dilakukan adalah sistem 4 block. Yaitu mulai 0-10 meter kubik, 11-20 meter kubik, 21-30 meter kubik dan 31 meter kubik ke atas.
"Dan di masing-masing block itu besaran tarifnya berbeda. Seperti berbedanya tarif per jenis sambungan pelanggan," ujarnya.***