Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 Selama 14 Hari di Pemalang Tercatat 3907 Pelanggar

- 20 Februari 2023, 11:45 WIB
Kapolres Pemalang saat menggelar konferensi pers Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023
Kapolres Pemalang saat menggelar konferensi pers Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 /DR Yogatama/

PORTAL BREBES - Sebanyak 3907 pelanggar pengendara lalu lintas ditilang Polres Pemalang dalam gelaran Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat konferensi pers di halaman Mapolres Pemalang, Senin 20 Februari 2023.

Menurutnya, dirincikan pelanggar lalu lintas itu diantaranya yakni pelanggar kenalpot brong sejumlah 500, kereta wisata 16, dan sisanya pelanggar yang tercatat dalam tilang manual, ETLE Mobile dan ETLE Drone.

Baca Juga: Berlangsung Dua Hari, Polres Tegal Kota Siagakan Personel Pengamanan Karnaval SCTV

"Kita lakukan beberapa penindakan, dari mulai ETLE Mobile, tilang manual dan knalpot brong yang terjadi di wilayah hukum Polres Pemalang," ujarnya.

Dia menyampaikan, penindakan penggunaan knalpot brong ini adalah sebagai upaya mengajak toleransi bersama terhadap sesama pengguna jalan lainnya.

"Mari kita sama-sama bertoleransi dalam berkendara. Karena satu sama lainnya memiliki hak pengguna jalan yang sama," ungkapnya.

Baca Juga: Mau ke Pemalang? Cek Prakiraan Cuaca Hari Ini Minggu 19 Februari 2023

Sementara itu, Kasatlantas Polres Pemalang, AKP Achmad Reidwan Preevoost menyampaikan gelaran Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 selama 14 hari ini sangat banyak pelanggaran yang diamankan. Baik dilakukan peneguran maupun penindakan.

"Walaupun 40 persen giat preemtiv dan 40 persen preventif dan 20 persen penegakan hukum. Namun, mendekati bulan puasa ini adalah operasi cipta kondisi agar masyarakat terus tertib berlalu lintas," pungkasnya.

Dikatakan, dalam Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 tercatat ada 30 kecelakaan selama 14 hari.

Baca Juga: Penurunan Angka Stunting Kabupaten Tegal Tertinggi ke-Lima di Jawa Tengah

"Berarti 1 hari 2 kecelakaan yang ada. Jadi perlu diketahui, kita tertib berlalu lintas di jalan saja belum tentu aman. Apalagi kalau melanggar," punkasnya.

Menurut dia, larangan penggunaan knalpot tidak standar ini sudah sering dilakukan karena suara yang ditimbulkan sangat meresahkan dan menganggu masyarakat.

Bahkan, razia dan sosialisasi terus dilakukan, hanya saja, pengguna knalpot tersebut masuk terjadi di tengah masyarakat.

Baca Juga: BPJamsostek Tegal Salurkan Klaim JKM dan JHT kepada Karyawan Pabrik Teh Sebesar Rp46.354.880

"Adanya pelanggaran tersebut, menunjukan masih banyak masyarakat yang belum tertib dalam berlalu lintas," bebernya.

"Kami mengimbau agar masyarakat pengguna jalan selalu berhati-hati menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lain secara tertib lalu lintas karena keselamatan yang pertama dan utama," jelasnya.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah