“Jadi, kami dari Dinaskerin Kota Tegal berharap walaupun pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat, namun kami berharap agar pekerja jangan seenaknya saja untuk mem PHkan diri, karena ketika ada Surat Peringatan 1 (SP), seharusnya pekerja juga lebih mawas diri agar lebih baik lagi dalam pekerjaannya,” jelasnya.
Baca Juga: Wah! Bea Cukai Tegal Musnahkan 9,7 Juta Batang Rokok Ilegal
Setidaknya, lebih lanjut, program ini akan lebih mendorong perusahaan untuk lebih jujur, patuh terhadap pembayaran uang, hingga mengambil sisi positifnya.
“Jadi saya mengharapkan program ini positif diambilnya, bagaimana perusahaan lebih tertib, patuh dan tidak ada dusta di antara kita. Kalau pekerjanya upahnya berapa ya juga harus dilaporkan segitu. Karena kita harus berusaha bagaimana agar program ini tepat sasaran seperti tujuannya,” ungkapnya.***