Tetapi tetap saja, PN Tegal tidak bisa menerbitkan Surat Keterangan (Suket) bebas pidana atas dirinya. Jamal malah disarankan untuk membuatnya sesuai alamat yang tertera di KTP asli.
Syarif, selaku Humas PN Tegal kelas IA mengakui adanya kekeliruan dan kurangnya kroscek data si pemohon, hingga sempat menerbitkan Surat Keterangan (Suket) bebas pidana atas nama Jamaludin Alkatiri. Namun setelah diperiksa, ternyata KTP bersangkutan berada di Jakarta. Oleh karenanya sudah menjadi SOP untuk penerbitan Surat Keterangan (Suket) tersebut disesuaikan dengan KTP asli yang bersangkutan.
Baca Juga: Salah Satu Bacaleg DPR RI Dapil IX Keluhkan Pembuatan Surat Keterangan Bebas Pidana di PN Tegal
"Kami mengakui adanya kekeliruan dan kurangnya kroscek data, termasuk pencantuman persyaratan pembuatan Suket yang kurang diperinci secara detail," ujar Syarif.***