Dengan disahkannya Perda RTRW menjadi pondai Kabupaten Tegal, lanjut ia, akan mengembangkan potensi ekonomi dan pariwisata karena dalam Perda RTRW sudah ditentakan ruang menjadi basis ekonomi industri, di mana sebelum disahkan Perda RTRW ini investor sudah banyak yang manunggu untuk masuk ke Kabupaten Tegal.
Baca Juga: Peringatan Kenaikan Isa Al Masih, 82 personil Polres Tegal Lakukan Pengamanan di Gereja
Hal yang sama juga dikatakan Bupati Umi Azizah yang menyebut ada beberapa hal yang menjadi titik awal yang baik untuk kemajuan daerah Kabupaten Tegal
Orang nomor satu di Kabupaten Tegal itu menjelaskan bahwa pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi Perda dan Mal Pelayanan Publik (MPP) akan membuka ruang masuknya investor ke Kabupaten Tegal.
''Setelah disahkan Perda RTRW akan makin banyak investor yag masuk, sehingga lapangan kerja meningkat, investasi padat karya masuk yang nantinya bermuara pada kesejahteraan masyarakat meningkat,'' kata Umi Azizah.***