PORTAL BREBES – Puluhan sopir dari berbagai komunitas supir menuntut keadian tentang penetapan supir maupun kernet yang dijadikan tersangka imbas kecelakaan bus masuk jurang di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Nasional SSI Edy Sunarko, diawal mendengar peristiwa bis yang masuk jurang di Guci ini, pihaknya meyakini pasal yang disangkakan adalah diambil dari UU Lalu Lintas. Namun, ketika belakangan bahwa yang ditetapkan Romyani adalah pasal 359 KUHPidana hal ini menjadi pertanyaan bagi mereka.
“Kenapa ini yang ditetapkan adalah hanya sang sopir dan kernet? Karena apa, ketika mengambil pasal dari KUHPidana, harusnya seluruh pihak yang berkaitan dengan kondisi ini harusnya bertanggung jawab,” pungkasnya.
Baca Juga: Rangkuman Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Jumat 19 Mei 2023 Beserta Cara Aktvasi dan Klaim
Dikatakan, bahwa supir dalam melakukan parkir kendaraan bus nya di tempat parkir tersebut pastinya karena diarahkan. Kemudian, pihaknya juga mempertanyakan tentang lahan parkir yang ada disana memenuhi syarat atau tidaknya.
“Standar pengelolaan wisata itu sudah ada atau tidak? Kita tidak tahu. Biasanya, kawasan wisata terbentuk itu ketika diproyeksikan menjadi besar pastinya ada rest area atau transit. Sehingga, kendaraan besar tidak sampai ke titik puncak,” ujarnya.
Dia menjelaskan, bahwa seharusnya bukan hanya pihak sopir dan kernet saja yang bertanggung jawab atas insiden Guci ini. Pengelola pun harus bertanggung jawab.
Baca Juga: Kode Redeem Mobile Legends ML Terbaru Hari Ini Jumat 19 Mei 2023, Terima Skin Gratis
“Entah Dinas Pariwisata, perhutani atau pihak lain atau mungkin Bapeda karena pastinya dia memiliki perencanaan karena kawasan ini menjadi pariwisata yang besar,” pungkasnya.
Ia mempertanyakan, bahwa bagaimana kawasan wisata ini menjadi ideal sehingga nyaman dan aman baik bagi pengunjung maupun kendaraan hingga sopir yang memarkirkan kendaraanya.