Rina melanjutkan, apabila peserta setelah kecelakaan terjadi cacat, maka akan diberikan santunan cacat hingga santunan berkala yang akan dibayarkan ketika peserta tersebut tidak mampu bekerja.
Baca Juga: Semarakan HUT ke 78 RI, Pemerintah Kota Tegal Gelar Lomba
“Endingnya, jika peserta sampai meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan kematian yakni Rp70 juta dan ditambah dengan beasiswa untuk 2 orang anak yang bersekolah dengan santunan beasiswa sebesar Rp174 juta,” jelasnya.
“BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan kematian kepada Ahli Waris terhadap peserta yang meninggal dunia apapun penyebabnya selain karena kecelakaan kerja sebesar Rp42 juta,” tambahnya.
Sementara, kata dia, untuk program Jaminan Hari Tua (JHT), peserta akan mendapatkan manfaat tabungan dihari ruanya dengan jaminan pengembalian hingga 100 persen ditambah hasil pengembangan.
Baca Juga: Wali Kota Tegal Himbau Integrasi Laju Ekonomi Daerah dengan Keuangan Digital
Lanjut ia, bahwa rangkaian sosialisasi ini merupakan langkah yang besar untuk memberikan kesempatan yang sama terhadap para pekerja. Dimana, pengemudi Grab ini juga merupakan seorang pekerja.
“Dengan semakin banyaknya mitra Grab yang menyadari manfaat BPJS, diharapkan akan semakin banyak pula mitra driver yang bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Rina berharap, dengan terjaminnya kesejahteraan dan kenyamanan serta keamanan bagi pengemudi Grab melalui program BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat bekerja dengan fokus dan tenang lantaran tidak khawatir saat terjadi risiko dalam bekerja.***