Sertifikasi Halal Makin Mudah bagi Pelaku UMK, Ini Kata Bupati Tegal

- 6 September 2023, 11:15 WIB
Bupati Tegal, Umi Azizah meninjau lapak pelaku UMKM yang telah difasilitasi sertifikasi halalnya oleh Lembaga Halal Center Cendikia Muslim Provinsi Jawa Tengah
Bupati Tegal, Umi Azizah meninjau lapak pelaku UMKM yang telah difasilitasi sertifikasi halalnya oleh Lembaga Halal Center Cendikia Muslim Provinsi Jawa Tengah /Doc/

PORTAL BREBES - Sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil sekarang lebih mudah dengan adanya mekanisme self declare. Hal ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah pada Sarasehan UMKM Sehati yang diselenggarakan oleh Lembaga Halal Center Cendikia Muslim Provinsi Jawa Tengah di Pendopo Amangkurat, Minggu 6 Agustus 2023 lalu.

Dirinya mengapresiasi UMKM Sehati sebagai sebuah komunitas pelaku usaha mikro dan kecil dalam meningkatkan daya saingnya melalui penguatan jejaring antar pelaku UMKM, sekaligus meningkatkan pengetahuan dan pemahaman yang menyeluruh, khususnya mengenai sertifikasi halal.

Menurut Umi, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perizinan berusaha yang diterbitkan untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya. Termasuk kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil sekarang lebih mudah dengan adanya mekanisme self declare.

Baca Juga: Ruas Jalan Warureja-Kedungjati Siap Difungsikan Awal November 2023

“Sekarang pelaku usaha produksi makanan atau minuman cukup membuat pernyataan diri yang sudah memenuhi standar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk disertifikasi yang mana ini dilaksanakan dengan kewajibannya memenuhi kriteria seperti produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya dan proses produksi, pengemasan hingga pendistribusian yang dipastikan kehalalannya,” katanya.

Sertifikasi halal sudah menjadi kebutuhan para pelaku usaha dalam memproduksi makanan dan minuman. Pemberian sertifikat halal pada produk pangan, dan obat-obatan  juga perlu agar konsumen muslim terlindungi terhadap produk yang tidak halal. Sehingga sarasehan yang dilaksanakan tersebut bisa menjadi entry point dari upaya bersama mendorong kebangkitan UMKM yang tentunya harus ditindaklanjuti dengan agenda kegiatan lanjutan.

Pihaknya pun menyampaikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pendamping proses produk halal dari Lembaga Halal Center Cendikia Muslim Kabupaten Tegal yang telah membantu memfasilitasi proses pengurusan sertifikasi halal ini, termasuk menguatkan pengetahuan para pelaku usaha mengenai regulasi, kebijakan, fatwa, hingga penggunaan platform SiHalal.

Baca Juga: Selain HeHa Sky View, Berikut Tujuh Rekomendasi Tempat Nongkrong-Wisata di Jogja, Cocok Untuk Santuy

Umi juga meminta kepada seluruh pemegang sertifikat halal ataupun yang sedang berproses bisa difasilitasi oleh Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan untuk mendapatkan pelatihan lanjutan seperti branding, promosi, dan pemasaran digital dengan memanfaatkan platform lokapasar ataupun media sosial, pengelolaan keuangan digital hingga diikutkan di ajang pameran di dalam dan di luar daerah.

Hal senada juga disampaikan ketua panitia Lutfi Maulana Aziz, menurutnya, saresehan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pelaku UMKM tentang ketentuan dan manfaat sertifikat halal, serta meningkatkan jejaring dan kerjasama antar pelaku UMKM dan pelaku usaha lain di Kabupaten Tegal yang terkait dengan hulu hilir produk-produk UMKM.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x