Kuasa Hukum Sirojudin, Moh Tubagus Urif mengaku keberatan atas ditolaknya berkas bakal calon kepala desa Sumingkir bernama Sirojudin tidak memenuhi syarat karena ijazahnya dianggap lembaga yang tidak terdaftar.
Padahal, bakal calon tersebut mempunyai bukti otentik yang kuat dan sudah diklarifikasikan ke Panitia Pilkades. Namun, tetap saja dianggap tidak sah lantaran tidak terdaftar pada suatu lembaga kepemerintahan.
Kendati berkas lamaran ditolak maupun dikembalikan, pihaknya akan segera melakukan gugatan kepada panitia ke pengadilan.
"Alasannya, kami punya bukti otentik dimana lembaga yang merupakan sekolah kliennya itu sah dan terdaftar. Kami sudah melakukan klarifikasi kepada Kemenag Kabupaten Kendal, namun tidak ada kepastian hukum terhadap klien kami. Jika ini tidak berjalan, kita akan upayakan hukum," pungkasnya.***