Kapolres Tegal Ajak Masyarakat Tangkal Isu Hoaks dengan Cara Ini

- 26 Oktober 2023, 18:05 WIB
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun /Doc/

PORTAL BREBES – Kapolres Tegal, AKBP mochammad Sajarod Zakun mengungkapkan agar masyarakat jangan sampai termakan isu hoak dan bisa menangkal isu hoax dan pemberitaan yang belum tentu kebenarannya.

Hal tersebut diungkapkan dirinya saat menjadi narasumber dalam acara pelantikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tegal Periode 2023-2026 dan Dialog Interaktif di Pendopo Amangkurat, Pemkab Tegal, Rabu 25 Oktober 2023 kemarin.

Dia mengatakan, bahwa masyarakat diminta untuk waspada adanya isu hoax yang dapat mengakibatkan perpecahan yang bahkan menjadi konflik sosial.

Baca Juga: Perhatian ke Santri, Program Cawapres Gibran Rakabuming Raka Diapresiasi Pengasuh Ponpes Al Maliki Tegal

Dikatakan, jika masyarakat menerima informasi yang belum dipastikan kebenarannya, agar melakukan verifikasi sumbernya terlebih dahulu.

“Verifikasi sumbernya yang dapat dipercaya. Pastikan memilki sumber yang reputasinya baik sebagai penyedia informasi atau berita yang benar dan akurat,” ungkapnya.

Selain itu, dia melanjutkan, masyarakat juga agar memeriksa tanggal publikasinya. Sehingga, dapat dijadikan sebagai bahan analisa suatu kebenaran berita tertentu.

Baca Juga: Wali Kota Tegal Hadir di Wisuda Sarjana dan Diploma VII UMUS

“Carilah sumber dan fakta yang berkompeten dan memang pakar atau ahli di bidang informasi itu,” ujarnya.

Dikatakan, masyarakat bisa memperbanyak wawasan dengan membuat perbandingan antara informasi satu dengan lainnya. Sehingga, dapat mengasah keterampilan kritis dan kecerdasan dalam menerima informasi yang didapatkan.

“Dengan kemampuan tersebut diatas, kita bisa mengedukasi diri sendiri untuk tidak terburu-buru mem-viralkan sesuatu, dan lebih hati-hati saat menerima informasi dari berbagai sudut pandang,” terangnya.

Baca Juga: 83 Anak Yatim Tegal Selatan Terima Bantuan Manfaat BAZNAS Kota Tegal

Dia menyebut, perbuatan menyebarkan informasi bohong atau hoax dapat memicu kebencian yang berujung pada perpecahan, dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektornik (UU ITE).

"Mari lebih bijak dalam menyebarkan informasi, banyak kata-kata baik yang bisa digunakan, dari pada harus menggunakan kata-kata kasar, kotor, maupun makian yang bukan merupakan jatidiri bangsa Indonesia yang penuh dengan kesantunan," pungkasnya.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah