Tiga Jembatan Kaca di Objek Wisata Kabupaten Tegal Ditutup, Ada yang Belum Lengkap Soal Perizinan

- 1 November 2023, 14:02 WIB
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal, Dedy Junaedi saat ditanya awak media, Rabu 1 November 2023
Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal, Dedy Junaedi saat ditanya awak media, Rabu 1 November 2023 /DR Yogatama/Portal Brebes/

PORTAL BREBES - Tiga jembatan kaca di sejumlah objek wisata Kabupaten Tegal ditutup sementara. Penutupan jembatan kaca yang berada disekitar objek wisata Guci merupakan pasca kejadian pecahnya kaca yang menyebabkan tewasnya pengunjung di objek wisata jembatan kaca yang berada di Banyumas beberapa waktu lalu.

Tiga jembatan kaca yang ditutup diantaranya di obyek wisata The Geong, Baron Hill dan Rindu alam yang berada di area objek wisata Guci Kabupaten Tegal.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tegal, Dedy Junaedi saat monitoring sejumlah jembatan kaca di obyek wisata Kabupaaten Tegal, Rabu 1 November 2023.

Baca Juga: Dukung Operasi Mantap Brata 2023, Polres Tegal Kota Terjunkan Tim Kesehatan

Berdasarkan tinjauannya dengan tim yang terdiri dari DPUPR, Satpol PPP dan Disporapar, ia menyebut bahwa salah satu jembatan kaca tersebut ternyata ada yang masih berproses soal perizinan. Pihaknya pun menghimbau agar para pengelola wisata itu segera melakukan penyelesaian perizinan.

"Kami akan melaporkan terlebih dahulu kepada ibu Bupati, terutama soal Safety nya yakni perlu kajian lebih lanjut. Kalau izin, dikatakan belum lengkap," ujarnya.

Sebenarnya, kata dia, dalam pengurusan perizinan sangatlah mudah, namun pihaknya menyayangkan para pengelola wisata yang belum mengurus soal perizinan itu.

Baca Juga: Pemerintah Kota Tegal Sosialisasikan RDTR dan Perwal 52 Pemanfaatan Ruang

"Sangat mudah, karena kita kesini adalah faktor pembinaannya, karena mumpung disini belum ada kejadian, kami pun meminta pengelola agar segera mengurus izin itu. Termasuk, safety bangunan gedung yang harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, minimal ada PBG ataupun ada SLF nya," ungkapnya saat ditemui awak media.

Dikesempatan itu, pihaknya juga mendorong agar pengelola bisa menyediakan standar keamanan para pengunjung seperti diterapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x