Pasca Insiden di Banyumas, Dinas Perizinan Sebut Jembatan Kaca The Geong Guci Ternyata Belum Izin Lengkap

- 2 November 2023, 08:52 WIB
Objek Wisata The Geong Guci belum berizin lengkap
Objek Wisata The Geong Guci belum berizin lengkap /Doc/

"Padahal dalam mengurus izin sangat mudah, karena kita kesini adalah faktor pembinaannya, karena mumpung disini belum ada kejadian, kami pun meminta pengelola agar segera mengurus izin itu. Termasuk, safety bangunan gedung yang harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, minimal ada PBG ataupun ada SLF nya," tambahnya.

Baca Juga: Tiga Jembatan Kaca di Objek Wisata Kabupaten Tegal Ditutup, Ada yang Belum Lengkap Soal Perizinan

Dikesempatan itu, pihaknya juga mendorong agar pengelola bisa menyediakan standar keamanan para pengunjung seperti diterapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

"Itu yang kami dorong kepada mereka (pengelola) agar para pengunjung bisa merasakan aman saat mengunjungi objek wisata seperti jembatan kaca ini, karena barang kali ada terjadi sesuatu, setidaknya pengelola sudah membentuk tim khusus yang menangani itu," ungkapnya.

"Tentunya hal yang paling penting adalah diutamakan keselamatan pengunjung di objek wisata, sementara untuk objek wisata yang memiliki jembatan kaca agar sementara ditutup dahulu sampai dengan waktu yang tidak ditentukan dengan kajian teknis yang ada," tambahnya.

Baca Juga: Dukung Operasi Mantap Brata 2023, Polres Tegal Kota Terjunkan Tim Kesehatan

Soal Perizinan Objek Wisata The Geong Guci

Koordinator Lapangan, Ritno Prayitno mengaku bahwa objek wisata The Geong pada spot jembatan kaca sementara ditutup. Penutupan itu atas inisiatifnya sendiri usai kejadian yang terjadi di Banyumas kemarin.

"Senin pagi kita sudah melakukan penutupan pada jembatan kaca, ternyata malamnya ada arahan dari Polsek Bumijawa. Namun, untuk spot lainnya, kami masih membuka untuk pengunjung," ujarnya.

Ditanya soal perizinan, pihaknya mengaku tidak tahu menahu lantaran dirinya berposisi hanya sebagai koordinator lapangan.

Baca Juga: Pemerintah Kota Tegal Sosialisasikan RDTR dan Perwal 52 Pemanfaatan Ruang

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah