PORTAL BREBES - Polres Tegal Kota menggelar razia penyakit masyarakat, Kamis (14 Desember 2023) malam. Hasilnya menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah penjual di Kota Tegal.
Kegiatan operasi penyakit masyarakat dilaksanakan sebagai upaya mewujudkan situasi yang kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024.
Kapolres Tegal Kota melalui Kasat Samapta AKP Bambang Sridiartono mengatakan, pihaknya telah menggelar kegiatan razia penyakit masyarakat guna menciptakan situasi yang kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024 mendatang.
Baca Juga: Pokir Anggota DPRD Kota Tegal Bersama Disdikbud Gelar Lomba Melukis Tingkat SD
Salah satunya dengan menggelar razia terhadap penjual atau toko yang masih membandel untuk memperjual belikan minuman keras (miras).
Pada kegiatan kali ini, Polres Tegal Kota berhasil menyita setidaknya 332 botol miras berbagai merk. Mulai dari produksi rumahan (brangkalan) hingga pabrikan turut menjadi target dalam operasi pekat kali ini.
"Kita melakukan razia miras pabrikan maupun tradisional ke sejumlah penjual di Kota Tegal. Anggota kami tadi malam berhasil mengamankan 332 botol miras baik itu produk pabrikan maupun tradisional (ciu brangkalan),” ungkap Kasat Samapta, Jumat (15 Desember 2023).
Ratusan miras tersebut lanjutnya, kita amankan ke Mapolres Tegal Kota sebagai barang bukti untuk nantinya kita musnahkan. Sedangkan untuk penjual miras sudah kita data dan berikan pembinaan,” imbuh Kasat Samapta.