Pemerintah Kota Tegal akan Manfaatkan Maksimal Hak Akses Data Regsosek untuk Pembangunan

- 20 Juni 2024, 17:20 WIB
Pj. Wali Kota Tegal Dadang Somantri menghadiri Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang mengangkat tema "Kolaborasi Mewujudkan Satu Data Menuju Indonesia Emas 2045" di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat
Pj. Wali Kota Tegal Dadang Somantri menghadiri Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang mengangkat tema "Kolaborasi Mewujudkan Satu Data Menuju Indonesia Emas 2045" di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat /Sari

Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa dalam pidatonya menyampaikan, dibeberapa kesempatan Presiden Republik Indonesia, telah memberi pengarahan terkait data Regsosek.

Arahan Presiden bahwa pelaksanaan reformasi sistem perlindungan sosial diharapkan dapat memperbaiki basis data penerima manfaat atas belanja-belanja sosial yang dialokasikan dalam APBD.

Baca Juga: Lepas Kontingen Kota Tegal, Pj. Wali Kota Targetkan 16 Besar di Popda Jateng

"Sehingga dengan data Regsosek ini mudah-mudahan kita segera dapat mengatasi kemiskinan ekstrem dan kemiskinan pada umumnya," ujar Suharso.

Suharso menambahkan, dalam Pasal 31 Undang-undang Nomor 25 atahun 2024, dinyatakan bahwa rencana pembangunan harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan akuntabel dapat dipertanggungjawabkan.

"Dan Informasi yang dimiliki Regsosek ini akan memudahkan untuk mengindentifikasi para penerima manfaat atau sering kita sebut kelompok penerima manfaat (KPM)," tambah Suharso.

Baca Juga: Cari Bibit Atlet Sekaligus Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Tegal Kota Gelar Turnamen Bola Voli

Suharso mencontohkan bahwa data Regsosek dapat digunakan untuk menganalisis kondisi rumah serta anggota rumah tangga sehingga pihaknya dapat memastikan jenis-jenis bantuan yang akan diberikan.

Selain itu pihaknya di Bappenas juga mengembangkan platform monografi digital yang merupakan sistem rencana pembangunan berbasis data Regsosek terpadu yang disebut dengan sepakat.

"Melalui sepakat ini proses perencanaan, penganggaran, monitoring dan evaluasi program pembangunan dapat dilakukan dengan menggunakan data Regsosek secara cepat dan akurat ditingkat provinsi, kabupaten/kota bahkan hingga desa dan kelurahan," ujar suharso.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah