RUU PPRT Sudah 20 Tahun Belum Disahkan, PRT Kerap Mendapat Kekerasan

- 29 Juni 2024, 23:58 WIB
RAINELDIS BERO Lembaga Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat PMKRI Periode 2022-2024.
RAINELDIS BERO Lembaga Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat PMKRI Periode 2022-2024. /

PORTAL BREBES - Sejak era Presiden SBY hingga Jokowi, RUU PPRT belum disahkan menjadi undang-undang. Padahal PRT kerap mendapat kekerasan baik secara ekonomi maupun fisik.

Ketua Umum Lembaga Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat (PMKRI) Periode 2022-2024, Raineldis Bero melalui keterangan tertulisnya mengatakan,

Dalam konteks internasional, peraturan mengenai Pekerja Rumah Tangga (PRT) relatif baru. Pengakuan atas PRT baru sejak 16 Juni 2011 ketika konferensi Jenewa, dimana International Labour Organization (ILO) mengadopsi konvensi ILO Nomor 189 tentang Pekerja Rumah Tangga.

Baca Juga: Cek Rekening Gaji ke-13 PNS Cair, Apakah Pensiunan Menerima

India adalah salah satu Negara yang telah megadopsi Konvensi ILO, dengan disahkannya Unorganized Workers Social Security Act.

"Undang-Undang ini memberikan jaminan sosial bagi PRT seperti asuransi jiwa, tunjangan kesehatan dan kehamilan, hingga perlindungan hari tua. Sebagai seorang pekerja, semestinya PRT juga memiliki hak untuk menikmati pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta perlindungan atas pekerjaanya, termasuk cuti, upah, keamanan, dan juga kondisi pekerjaan yang layak. Ini yang diusahakan dalam Rancangan Undang – Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) di Indonesia. "Ucap Raineldis.

Lebih rinci, dia meminta RUU ini dapat memberikan pengakuan atas kerja perawatan yang dilakukan PRT, mendorong pengurangan beban, resiko kerja PRT, dan memberikan perlindungan bagi PRT.

"RUU PPRT sangat penting untuk menjamin hak-hak PRT sebagai pekerja yang harus dilindungi negara. "Singkatnya.

Wanita energik yang juga aktifis perempuan ini mengungkapkan ada beberapa poin penting yang harus digaris bawahi dalam RUU PPRT, yakni:

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah