RUU PPRT Sudah 20 Tahun Belum Disahkan, PRT Kerap Mendapat Kekerasan

- 29 Juni 2024, 23:58 WIB
RAINELDIS BERO Lembaga Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat PMKRI Periode 2022-2024.
RAINELDIS BERO Lembaga Pemberdayaan Perempuan Pengurus Pusat PMKRI Periode 2022-2024. /

1. Pasal 5 ayat (2) mengatur perjanjian kerja tertulis antara calon PRT dan pemberi kerja;

2. Pasal 11 menegaskan hak-hak PRT yang dilindungi negara, mencakup hak menjalankan ibadah, jam kerja yang manusiawi, hak atas cuti, upah, dan tunjangan, serta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan;

3. Pasal 25 ayat (1) mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggungjawab melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan PRT.

"RUU PPRT dirancang sejak tahun 2004 pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Anehnya pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak sedikit pun mengesahkan RUU menjadi undang-undang, disinilah RUU PPRT luput dari perhatian pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia walau Presiden Jokowi sudah memberikan atensi khusus terhadap RUU tersebut. "Paparnya.

Dia juga menjelaskan mangkraknya RRU PPRT selama kurang lebih 20 tahun (2004-2024) hingga saat ini belum sahkan menjadi undang-undang.
UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan.

"Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, belum mengakomodir perlindungan PRT. Tinjauan terhadap PRT sebagai tenaga kerja, merujuk pada UU Ketenagakerjaan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup sendiri maupun untuk masyarakat. "Jelas Raineldis.

Dari pengertian tenaga kerja dalam UU Ketenagakerjaan terkait dengan pekerja menghasilkan jasa, identik dengan ranah kerja PRT yang memberikan jasa kepada pemberi kerja.

Dalam perspektif UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan, dia menyebut pekerja memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaaan serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama. Sementara Dalam RUU PPRT, Negara menjamin hak-hak PRT seperti waktu kerja yang manusiawi, jaminan sosial dan kesehatan sementara.

"Perlindungan yang dijamin oleh RUU PPRT inilah yang dibutuhkan oleh pekerja rumah tangga di Indonesia.
Praktik Pihak Penyalur, Pemberi Kerja dan Dampak PRT di Kota Besar, sebab dalam praktiknya, PRT melibatkan tiga pihak antara penyalur, pemberi kerja dan PRT sendiri. "Jelasnya.

Raineldis menuding selama belum ada aturan khusus tentang PRT, pihak penyalur leluasa memainkan perannya mulai dari pemberian informasi, perekrutan, upah dan kontrak antara PRT dengan pihak pemberi kerja.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah