Kabar Razia Masker Secara Serentak Beredar di Medsos

- 22 November 2020, 17:53 WIB
Pedagang, pembeli dan warga sekitar yang melintas Pasar ketembreng Jl Anggrek Rt 01/03 Desa Dukuhwaru Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal, kembali di razia dalam operasi yustisi yang digelar oleh 3 Pilar Dukuhwaru,
Pedagang, pembeli dan warga sekitar yang melintas Pasar ketembreng Jl Anggrek Rt 01/03 Desa Dukuhwaru Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal, kembali di razia dalam operasi yustisi yang digelar oleh 3 Pilar Dukuhwaru, /


PORTAL BREBES - Pemerintah melalui tim gabungan akan menggelar razia masker secara serentak mulai Senin, 23 November 2020. Adanya razia masker secara serentak itu bahkan mulai banyak disampaikan warganet lewat sejumlah media sosial. Di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah sendiri razia yang sama juga dikabarkan akan digelar di sejumah tempat.

Seperti dikabarkan oleh pemilik akun Facebook @haron bagas "Just info:Perhatian, Besok ada razia Masker serentak di seluruh wilayah Indonesia dan melibatkan langsung turun lapangan dari semua lintas sektoral termasuk dari kejaksaan, polisi, Pom dll. Kalau ada yg tidak pakai makser langsung ditindak bayar ditempat Rp 250.000. Tolong infokan keluarga, tetangga, dan teman2 agar terhindar dari denda",

Baca Juga: Tidak Kantongi Ijin, Aksi Tolak Habib Rizieq di Solo Dibubarkan

Adanya razia serentak dilakukan karena jumlah penularan Covid-19 terus melonjak, termasuk di Kabupaten Tegal. Bahkan di Desa Kupu, Kecamatan Dukuhturi saat ini tengah terjadi lonjakan warga yang terkonfirmasi positif covid-19. Bahkan, untuk mengantisipasi meningkatnya penularan pemerintah melalui dinas terkait menutup aktifitas pasar desa.

Penutupan itu dilakukan setelah diketahui ada 42 orang pedagang di pasar desa setempat yang terkonformasi positif setelah dilakukan pemeriksaan swab. Dikutip dari Kabar Tegal.com, untuk mengantisipasi penyebaran civid, petugas gabungan di wilayah setempat gencar lakukan operasi yustisi.

Kapolsek Dukuhturi Iptu Bambang Marsudiyanto mengatakan giat operasi yustisi ini rutin dilakukan. "Tujuanya untuk menekan pelanggaran dan mendisiplinkan masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,"katanya.

Baca Juga: Tiga Hari Pasien Positif COVID-19 di Purbalingga Bertambah 116 Orang

Ia juga menjelaskan giat operasi dalam rangka implementasi Inpres No 6 tahun 2020 dan peraturan Bupati No 55 tahun 2020, isinya tentang disiplin protokol kesehatan. "Setiap hari puluhan petugas gabungan dari Polres, Kodim, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten tegal dikerahkan dalam operasi yustisi yang menyasar di titik-titik keramaian yang berpotensi penularan COVID-19,"pungkasnya.***

Editor: Harviyanto

Sumber: Kabar tegal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x