Anna menjelaskan, pengaturan penggunaan pengeras suara di Masjid berlaku bukan hanya di Indonesia saja. Melainkan, peraturan tersebut terjadi di beberapa negara, seperti Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki dan Suriah.
Baca Juga: Lakukan Amalan Ini Agar Bisa Melunasi dan Terbebas dari Hutang
Arab Saudi, misalnya, menerbitkan edaran agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara. Mesir sejak 2018 juga memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu kencang.
Sebagaimana Indonesia, Bahrain juga menerbitkan imbauan penggunaan pengeras suara. Untuk azan, menggunakan pengeras suara. Sedangkan pelaksanaan beragam ibadah Ramadan menggunakan pengeras suara dalam.***