Bukan Melarang, Kemenag Tegaskan Aturan Penggunan Pengeras Suara di Masjid

- 17 Maret 2024, 20:00 WIB
Foto Masjid
Foto Masjid /Pixabay

PORTAL BREBES - Aturan pengeras suara sempat di Masjid menjadi polemik di masyarkat yang dianggap sebagai larangan.

Hal itu dibantahkan oleh Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, sebagaimana dilansir dari laman Kemenag, Sabtu 16 Maret 2024 kemarin.

Anna menegaskan, bahwa tidak ada satu poin pun dalam edaran pada SE Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Edaran itu terbit pada 18 Februari 2022.

Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Santap Sahur Agar Bisa Dapat Pahala, Berikut Niat dan Doanya

Bahwa, kata Anna, edaran tersebut adalah hanyalah mengatur pengeras suara dalam pengeras suara luar.

“Tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Syiar Islam harus didukung. Kemenag terbitkan edaran untuk mengatur penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar,” tegasnya.

Ia menjelaskan, bahwa masih ada sejumlah pihak yang belum memahami substansi edaran itu. Sayangnya, pihak tersebut lantas menyampaikan ke publik bahwa Pemerintah melarang penggunaan pengeras suara dalam aktivitas keagamaan di masjid dan musalla.

Baca Juga: Jangan Sampai Menyesal Malaikat Pembawa Rahmat Tak Mau Masuk ke Dalam Rumah Karena Ada Satu Benda

Padahal, kata Anna, pemerintah sama sekali tidak ada larangan penggunaan pengeras suara. Apalagi, masih ada yang menyebut bahwa azan dengan pengeras suara juga dilarang.

“Masih ada yang gagal paham terhadap edaran SE 05 tahun 2022, lalu menyebut ada larangan penggunaan pengeras suara. Kami harap agar edaran itu dibaca dengan seksama. Jelas tidak ada larangan, yang ada hanya pengaturan pengeras suara," sebut Anna.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x