PORTAL BREBES - Pada era digital seperti saat ini, akses internet sangat mudah Kita gunakan.
Hanya dengan bermodal sebuah telepon pintar, dunia serasa berada dalam genggaman.
Kita dapat menggunakan media sosial kapan dan di mana saja secara leluasa.
Baca Juga: Kemah Digital Pemuda, Dinkominfotik Brebes Dian Kurnianto: Harus Bijak Bermedsos
Dikutip Portal Brebes dari cimahikota.go.id, pernah mendengar kalimat jarimu harimaumu? Hal ini disinyalir karena sifat online dari dunia maya yang tidak mengharuskan penggunanya bertatap muka.
Sehingga pengguna media sosial lebih berani untuk berbicara atau berkomentar.
Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dibuat untuk mengatur segala hal yang berkaitan dengan penyebaran informasi transaksi elektronik. UU ITE sebagai payung hukum bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berbicara di dunia maya.
Ada beberapa tips memanfaatkan media sosial agar sesuai dengan rambu-rambu yang ada.
1. Menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi