Bisakah Gubernur Dicopot? Saksikan Malam Ini 24 November 2020, Live di ILC

24 November 2020, 16:30 WIB
ILC 24 November 2020 /Twitter/Twitter ILC /


PORTALBREBES.COM - Acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di Tv One nanti malam mengangkat tema menarik, "Bisakah Gubernur Dicopot"?

Ya pernyataan itu sempat mengemuka dan hangat diperbincangkan publik pasca gegeran pernikahan putri pentolan FPI Habib Rizieq Shihab yang berdampak terjadinya peningkatan jumlah warga positif Covid-19 di Petamburan Jakarta pasca acara berlangsung.

Kepastian tentang diangkatnya thema tersebut pada acara ILC yang menjadi acara favorit masyarakat Indonesia di akun Instagram resmi Indonesia Lawyers Club (ILC). Acara yang akan tayang malam ini akan membahas pencopotan gubernur yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Dapat American Music Award 2020, Taylor Swift Pilih Tetap di Studio

"Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No. 6/2020, yg salah satu poinnya adlh sanksi pencopotan bagi Kepala Daerah yg lalai menegakkan prokes Covid19. Instruksi ini menuai pro-kontra, Mendagri dinilai tak bs serta merta mencopot jabatan Gubernur," tulis akun @ILCtv1.


Sang Presiden ILC Karni Ilyas seperti dikuti PortalBrebes.Com dari laman MantraSukabumi.Com pada artikel berjudul, Jangan Lewatkan ILC Malam Ini 24 November 2020, Bisakah Gubernur Dicopot? juga mengingatkan para penggemar acaranya untuk menyaksikan acara tersebut.

"Dear Pencinta ILC: diskusi ILC, Selasa Pkl 20.00 WIB, berjudul "Bisakah Gubernur Dicopot?" Selamat menyaksikan. #ILCBisakahGubernurDicopot," tulis Karni Ilyas di akun Twitter miliknya.

Dear Pencinta ILC: diskusi ILC, Selasa Pkl 20.00 WIB, berjudul "Bisakah Gubernur Dicopot?" Selamat menyaksikan. #ILCBisakahGubernurDicopot— Karni ilyas (@karniilyas) November 23, 2020

Bagi anda yang ingin menyaksikan acara Indonesia Lawyers Club (ILC) bisa menonton secara live melalui link ILC.

Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona Angka Perceraian Ternyata Meninggi, Menag: KUA Akan Melakukan PenyuluhanBaca Juga: Di Tengah Pandemi Corona Angka Perceraian Ternyata Meninggi, Menag: KUA Akan Melakukan Penyuluhan

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rapat virtual menegaskan pihaknya dapat memberikan sanksi bagi kepala daerah yang tidak menegakkan protokol kesehatan Covid-19.

"Saya mengintruksikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19, saya juga mengingatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tadi, kalau itu dilanggar sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan pasal 78," ujar Mendagri.*** (Andriana/Mantra Sukabumi)

Editor: Marsis Santoso

Tags

Terkini

Terpopuler