Dua Stafsus KKP Masih Buron, Ternyata Salah Satunya Tim Pemenangan Jokowi Sekaligus Caleg PDIP

26 November 2020, 16:00 WIB
Andreau Pribadi Misata (APM) /instagram.com/andreau_pribadi /

PORTAL BREBES - Pengungkapan dan penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang telah ditetapkan menjadi tersangka, ternyata masih menyisakan persoalan karena dari enam tersangka lain masih ada dua yang buron.

Dikutip PortalBrebes.Com dari Galamedia.Com, pada artikel berjudul, BURON! Stafsus KKP Dikenal 'Lincah' di Kasus Edhy Prabowo Ternyata Timses Jokowi dan Caleg DPR PDIP kedua tersangka yang masih adalah Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM).


"KPK mengimbau kepada dua tersangka yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers, Jakarta Selatan,Kamis 26 November 2020, dini hari tadi.

Baca Juga: Jokowi Minta MUI Berperan dalam Vaksinasi Covid-19

Andreau Pribadi Misata merupakan staf khusus Menteri KKP, Edhy Prabowo, sekaligus Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligince).

Ia disebut memegang peranan penting dalam ekspor benih lobster, termasuk penunjukkan perusahaan jasa kargo.

Dikabarkan, Andreau beberapa kali mengatur pertemuan dengan para eksportir lobster, termasuk dalam pembentukan Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi).

Andreau juga disebut-sebut berperan dalam penunjukan PT Aero Citra KArgo sebagai penyedia jasa tunggal lobster ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Andreau sempat menjadi calon anggota DPR dari PDIP dalam Pemilu 2019. Gagal dalam pemilihan legislatif, dia masuk sebagai Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Februari-Maret 2020.

Selain menjadi calon anggota legislatif, Andreau menjadi anggota tim pemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Uang Suap 3,4 Miliar Digunakan Eddy untuk Belanja Barang Mewah di Honolulu, AS

Dia juga memamerkan foto bersama politikus senior PDIP, Aria Bima, yang ia sebut sebagai mentor dalam berpolitik.

Berdasarkan data di situs kpu.go.id, Andreau adalah caleg PDIP yang menduduki nomor urut 10 di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII yang meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.

Andreau Pribadi Misata bersama Presiden Joko Widodo.

Namun, pria kelahiran Makale 17 Januari 1986 itu gagal lolos ke Senayan lantaran perolehan suaranya kalah dari sejumlah sosok ternama lainnya seperti Rieke Diah Pitaloka, Ahmad Syaikhu, Dedi Mulyadi, Syaiful Huda, Putih Sari, Obon Tabroni, hingga Saan Mustopa.

Setelah gagal melenggang ke Senayan, Andreau ditunjuk sebagai Staf Khusus Edhy Prabowo awal tahun ini. Andreau memegang peran penting dalam teknis ekspor benur, termasuk penunjukan perusahaan jasa kargo.

Andreau pun ditunjuk sebagai Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2020.

Baca Juga: Luhut Jabat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sementara Gantikan Edhy Prabowo

Deputi Penindakan KPK Karyoto menyatakan pihaknya mengeluarkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprinlidik) kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster sejak Agustus 2020 lalu.

"Kami mulai di bulan Agustus. Tentunya bulan Agustus ini bukan waktu yang singkat," kata Karyoto.

Karyoto menyatakan pihaknya langsung mengumpulkan sejumlah informasi termasuk melalui teknologi dan perbankan guna mencari tahu kebenaran atas dugaan tindak pidana yang dimaksud.

Dalam kasus ini, KPK menjerat tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Edhy. Politikus Partai Gerindra itu diduga menerima sejumlah uang yang ditampung dalam rekening mencapai Rp9,6 miliar dari sejumlah perusahaan ekspor lobster.

Enam tersangka lainnya yakni, Andreau; staf khusus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; Amiril Mukminin; dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito.

Edhy dan lima tersangka lain diduga sebagai penerima. Mereka dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Suharjito diduga pemberi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***(Dicky Aditya/Galamedia)

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Galamedia

Tags

Terkini

Terpopuler