Jadi Tersangka Kasus Makar, Eggi Sujana Kembali Dipanggil Penyidik Polda Metro Jaya

3 Desember 2020, 16:40 WIB
Eggi Sujana tengah membawa sebilah pedang. /instagram/eggisujana_official/

PORTAL BREBES - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memanggil Eggi Sujana dalam kasus makar yang dilakukan pada tahun 2019 lalu.

Eggi kembali dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Meski begitu, Eggi tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik yang dijadwalkan Kamis 3 November 2020.

"Bang Eggi kebetulan hari ini tidak bisa hadir setelah kita konfirmasi, karena beliau sebelumnya juga sudah ada kegiatan dan kebetulan hari ini beliau juga berulang tahun jadi ada kegiatan dengan keluarga sampe malam,"kata Pengacara Eggi, Hizbullah Assidiqi di Polda Metro Jaya seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Terima Suap Proyek SPAM, Mantan Anggota BPK-RI Rizal Djalil Kembali Diperiksa KPK

Hizbullah mengatakan tim kuasa hukum Eggi datang ke Polda Metro Jaya guna meminta klarifikasi dari penyidik terkait panggilan terhadap kliennya.

Dia mengatakan kasus itu sudah terjadi di masa Pemilihan Presiden 2019 dan saat itu Eggi sudah diperiksa sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka, namun sekarang dipanggil lagi sebagai tersangka.

"Kedatangan kami hari ini untuk meminta klarifikasi terdahulu kepada penyidik terkait panggilan ini," kata dia.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar pada Selasa, 7 Mei 2019 dan ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya sejak 14 Mei 2019.

Baca Juga: Menyebut Si Caplin, Anak Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahaen di Bareskrim Polri

Dia diduga melakukan tindak kejahatan terhadap keamanan negara atau makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Eggi juga dianggap menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap.

Eggi disangka melanggar Pasal 107 KUHP dan atau 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum.***

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler