Awas Jangan Terjebak Tawaran Pinjaman Online Ilegal, Inilah Tips dan Cara Menghindarinya

23 Maret 2021, 18:55 WIB
Jangan Terjebak Tawaran Pinjaman Online Ilegal, Ini Dia Tips Menghindarinya/Pixabay /

PORTAL BREBES - Uang saat ini menjadi satu benda yang sangat dibutuhkan oleh manusia. Dengan memiliki uang sejumlah kebutuhan hidup dapat tercukupi, bahkan kebahagiaan pun ada yang bisa terbeli.

Di masa pandemi seperti saat ini, banyak orang yang merasa sangat kesusahan untuk mendapatkan uang. Maka tak jarang demi memenuhi kebutuhannya, mereka terpaksa meminjam uang terlebih dahulu.

Salah satu cara tercepat untuk mendapatkan pinjaman uang adalah melalui pinjaman online atau yang lebih dikenal dengan pinjol. Pinjaman model seperti ini biasanya menawarkan berbagai kemudahan dan tanpa syarat yang merepotkan calon peminjam.

Dilansir dari Online Pajak, pinjaman online adalah fasilitas pinjaman uang oleh penyedia jasa keuangan yang berbasis online. Penyedia layanan pinjol tersebut dikenal dngan Fintech.

Fintech pada dasarnya cakupannya luas dan tidak mengacu pada satu industri jasa keuangan tertentu. Untuk penyedia jasa keuangan yng fokus pada transaksi pinjaman online saja adalah Fintech Lending.

Baca Juga: Ustadz Gondrong Pengganda Uang Menjadi Tersangka Penipuan, Empat Orang Lainnya Ikut Diamankan

Baca Juga: Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Sebut Panitia Sudah Membayar Denda Pelanggaran Prokes Kasusnya Sudah Selesai

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peraturan tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informai (LPMUBTI) yang mewajibkan Fintech mendaftarkan perusahaanya ke OJK.

Setelah terdaftar di OJK maka pinjol tersebut tentu telah diakui legalitasnya. Berbeda dengan pinjol "abal-abal" yang biasanya justru merugikan calon peminjam.

Dikutip dari akun instagram Kemenkominfo, Nah berikut tips menghindari pinjaman online ilegal.

1. Hindari ajakan yang mencolok
Banyak dari korban pinjol ilegal mengikuti pinjol dari pesan seperti ini. Pesan yang masuk melalui Whatsapp atau SMS seringkali menawarkan kemudahan berbagai pinjaman. Laporkan nomer tersebut kepada pihak yang berwenang

2. Cek Pinjaman dari situs resmi ojk.go.id
Gunakan Fintech peer to peer lending resmi yang terdaftar di OJK). Jangan hanya karena di aplikasi ada logo OJK langsung percaya dengan aplikasi tersebut. Cek dulu kebenarannya.

Baca Juga: Polisi Sita Jenglot Milik Ustadz Gondrong Pengganda Uang, Motif Pembuatan Videonya Terungkap

Baca Juga: Empat Sekolah Di Brebes Menjadi Pelaksana Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka Mulai 5 April 2021, Ini Daftarnya

3. Pastikan legalitas dan rekam jejak digital
Cek legalitas dan rekam jejak digital perusahaan pinjol tersebut untuk memastikan alamat kantor atau pengguna yang jelas beserta ulasan.

4. Hindari pinjaman dengan fee besar
Jangan mudah percaya dengan iklan-iklan yang mengatasnamakan OJK atau fintech tertentu. Iklan-iklan tersebut biasanya menawarkan pinjaman dengan fee besar.

5. Teliti syarat dan ketentuan berlaku
Beberapa pinjol melakukan pemerasan dengan secara tidak langsung. Wajib teliti dulu syarat dan ketentuan jika benar-benar ingin meminjam. Jangan sampai terjebak.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Selasa 23 Maret 2021, Elsa Diketahui Menyuap Sumarno

6. Download aplikasi di penyedia layanan apilkasi resmi
Pastikan aplikasi pinjol tersebut dapat didownload di platform resmi, misalnya Google Play Store atau Apple app Store, atau bisa juga di web resmi penyedia fintech

7. Waspada penyalahgunaan data pribadi
Hindari persyaratan pinjol yang meminta izin untuk mengakses kontak di smartphone, foto kartu atm sampai foto selfi yang memegang kartu identitas.***



 

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler