Simak Jadwal Pemutihan Kendaraan Bermotor: Denda Pajak dan Bea Balik Nama Gratis

27 Juni 2022, 21:17 WIB
UPDATE Daftar 7 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Mei 2022, Cek Jawa Timur Masuk atau Tidak /Antara/Rahmad/

PORTAL BREBES - Ini saatnya bagi pemilik kendaraan bermotor yang telat bisa bayar pajak kendaraanya.

Tahun 2022, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Kapan program tersebut akan dilaksanakan?. Sebelum mengetahuinya, sebaiknya simak keuntungan dari program tersebut.

Baca Juga: Mobil Listrik Akan Menjadi Tren Baru Saat Jutaan Orang Tinggalkan Mobil BBM, IKM Diminta Bersiap

Keuntungan yang didapat dalam program pemutihan tersebut diantaranya bebas denda kendaraan bermotor bagi yang mengalami keterlambatan.

Selain itu juga bebas balik nama ke-2 bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat.

Bagi yang telat lebih dari 5 tahun, maka tahun ke-5 dan seterusnya bebas tunggakan.

Sementara itu bagi yang membayar pajak sebelum jatuh tempo akan diberikan dskon.

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Samsat terdekat di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Sementara itu, pelaksanaan program pemutikan kendaraan bermotor akan dilaksanakan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2022.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Bapenda Jawa Barat

Tags

Terkini

Terpopuler