Masyarakat Bisa Tenang, RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan

20 Agustus 2022, 07:48 WIB
Ilustrasi RUU PDP. /Pixabay/mohamed Hassan

PORTAL BREBES - Kebocoran data privadi atau penggunaan data pribadi tanpa izin saat ini membuat resah masyarakat. Terkadang data pribadi seseorang bisa muncul dan digunakan pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Namun menjawab kekhawatiran tersebut, Pemerintah tengah berupaya membuat regulasi yang nantinya akan melindungi data pribadi seseorang.

Sebagaimana Portalbrebes mengutip dari Pikiran-Rakyat.com bahwa Ketua Komisi DPR RI, Meutya Hafid mengatakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bisa disahkan menjadi Undang-Undang maksimal pada September 2022.

Baca Juga: GMBI Brebes Kawal Laporan Murniasih di Kejaksaan, Ini Alasannya

Kehadiran UU PDP dinanti banyak pihak karena terkait dengan masalah data dan privasi masyarakat Indonesia.

Ditambah lagi dengan maraknya kasus pencurian dan kebocoran data di berbagai layanan daring.

Sebelumnya, terdapat perbedaan pendapat antara DPR dan Kementerian Kominfo (Kemkominfo) terkait lembaga otoritas yang bertugas mengawasi perlindungan data pribadi.

Baca Juga: WOW! Pemkab Tegal Menyediakan Gaji untuk PPPK Sebesar Rp 74 Miliar

Perbedaan pendapat tersebut menyebabkan pembahasan RUU sempat tertunda.

Agar bersifat netral, DPR menginginkan adanya lembaga independen khusus untuk menangani masalah perlindungan data pribadi.

Namun, pemerintah menginginkan lembaga otoritas bisa berada langsung di bawah komando Kemkominfo.

Perbedaan pendapat tersebut sudah menemukan titik temu yakni, telah disepakati bahwa pembentukan lembaga otoritas tersebut akan diserahkan kepada Presiden.

Baca Juga: TBM-PKBM Sakila Kerti Terminal Tegal Dipindah Sementara

Meutya mengatakan, lembaga perlindungan data pribadi itu akan memiliki kewenangan yang kuat.

"Intinya nanti kewenangannya (lembaga otoritas perlindungan data pribadi), jadi tidak cuma (dilihat) dari apa dasar hukum-dasar hukumnya. Tapi yang penting kan kewenangannya kita buat kuat gitu," ujar Meutya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Sabtu, 20 Agustus 2022.

Lalu, apa isi dari RUU Perlindungan Data Pribadi? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Gubernur Jabar Ridwan Kamil Kecam Kasus Penembakan Kucing di Bandung

RUU PDP terdiri atas 72 pasal dan 15 bab yang mengatur tentang definisi data pribadi, jenis data pribadi, hak kepemilikan, pemrosesan, pengendali dan prosesor, transfer data pribadi, serta larangan dalam penggunaan data pribadi.

Selain itu, RUU tersebut juga akan mengatur penyelesaian sengketa hingga sanksi yang dikenakan atas penyalahgunaan data pribadi.

Jenis-jenis data pribadi

Jenis-jenis data pribadi tertuang dalam Bab II pasal 3 ayat (1) RUU PDP.

Baca Juga: Ingin Dapatkan Uang Kertas Tahun Emisi Baru, Begini Caranya

Data pribadi disebutkan terbagi menjadi dua yaitu data pribadi yang bersifat umum dan data pribadi yang bersifat spesifik.

Larangan dalam penggunaan data pribadi

Dalam Bab VII RUU PDP disebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk mengumpulkan, mengungkapkan, menggunakan, memalsukan, dan melakukan jual beli data pribadi yang bukan miliknya.

Selain itu, setiap orang juga dilarang untuk memasang dan menggunakan alat pemroses visual di tempat umum dan/atau fasilitas pelayanan publik untuk mengidentifikasi seseorang.

Baca Juga: Uang Kertas Tahun Emisi Baru Diluncurkan, Apakah Uang Lama Masih Berlaku?

Sanksi pidana atas pelanggaran penggunaan data pribadi

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya disebutkan dalam RUU PDP akan dikenakan pidana penjara selama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp70 miliar.

Disclaimer : Artikel ini juga sudah ditayangkan di pikiran-rakyat.com dengan judul RUU Perlindungan Data Pribadi Segera Disahkan, Apa Isinya?.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler