Uang Kertas Tahun Emisi Baru Diluncurkan, Apakah Uang Lama Masih Berlaku?

- 19 Agustus 2022, 08:34 WIB
Ilustrasi rupiah.
Ilustrasi rupiah. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PORTAL BREBES - Pada 18 Agustus 2022, Bank Indonesia resmi meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas baru Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022).

Peluncuran ini dilakukan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta.

Sebagaimana Portalbrebes mengutip dari Pikiran-Rakyat.com bahwa Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam acara tersebut mengatakan bahwa Uang TE 2022 sudah bisa digunakan sebagai alat pembayaran yang sah per 18 Agustus 2022.

Baca Juga: Kapolda Jateng Tak Pandang Bulu, Semua Praktik Judi Harus Diberantas

Nominal yang dikeluarkan adalah pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Pengeluaran tujuh Uang TE 2022 ini melengkapi keberadaan uang kertas yang telah ada dan tidak berpengaruh terhadap penarikan uang yang telah dikeluarkan sebelumnya.

Seluruh uang yang telah beredar sebelumnya masih tetap bisa digunakan dan menjadi alat pembayaran yang sah, sepanjang belum diberlakukan pencabutan dan penarikan peredaran dari Bank Indonesia.

Baca Juga: Emak-emak di Desa Kedungkelor Tegal Nekat Menghentikan Mobil Mayjend TNI Darmono

Hal ini diatur dalam UU Mata Uang yang menyebutkan bahwa pencabutan uang rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x