Segera Daftar Lowongan PPPK 2022 Dibuka Kembali, Ada Formasi Guru, Bidan, Dokter, dan Lainya

16 September 2022, 11:00 WIB
Jadwal, kuota, syarat dan cara daftar PPPK 2022. /Pikiran.rakyat.com /Jadwal, kuota, syarat dan cara daftar PPPK 2022. /Pikiran.rakyat.com/

PORTAL BREBES - Lowongan PPPK 2022 akan dibuka kembali tahun ini.

Pemerintah berencana membuka kembali lowongan PPPK 2022 akhir September tahun ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Azwar Anas menegaskan jika akhir september 2022 sudah dilaksanakan rekruitmen PPPK.

Baca Juga: Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu, Ini Syarat Agar Bansos BPUM Cair Beda dengan BLT BBM Maupun BSU 2022

"Harus tuntas persiapannya karena jelang akhir September 2022 sudah harus rekrutmen PPPK-nya," ujar Azwar.

Sebelum mendaftar PPPK 2022 persiapkan dulu dokumen dan persyaratan yang ditentukan.

Berikut ini syarat pendaftaran PPPK 2022:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun

3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik

6. Memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana
Sehat jasmani dan rohani

7. Memiliki surat keterangan berkelakuan baik

8. Serta persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan

Bagi PPPK tenaga kesehatan dan tekni, ada syarat tambahan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Cek Apakah Nama Anda Terdaftar Sebagai Penerima PKH atau Tidak di HP, cekbansos.kemensos.go.id

Berikut ini syarat tambahan khusus tenaga kesehatan dan tenaga teknis:

1. Paling rendah berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Salah satu daerah yang membuka lowongan PPPK adalah Banyuwangi, Jawa Timur.

“Alhamdulillah, kita mendapatkan formasi untuk calon ASN, dalam hal ini pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022. Totalnya ada 552,” kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kamis 15 September 2022.

Berikut ini adalah formasi PPPK 2022 untuk Banyuwangi, Jawa Timur:

1. Administrasi Kesehatan = 7 Formasi

2. Apoteker : 10 formasi

3. Bidan : 54 formasi

4. Dokter : 17 formasi

5. Dokter Spesialis : 1 formasi

6. Epidemiologi Kesehatan: 1 formasi

7. Penyuluh Kesmas : 3 formasi

8. Perawat : 92 Formasi

9. Pranata Lab Kesehatan : 27 formasi

340 Formasi PPPK guru terdiri dari:

1. Guru agama Budha : 1 formasi

2. Guru agama Hindu : 1 formasi

3. Guru agama Islam: 98 formasi

4. Guru agama Kristen: 3 formasi

5. Guru bahasa Indonesia: 25 formasi

6. Guru Bahasa inggris: 40 formasi

7. Guru BK: 1 formasi

8. Guru IPA: 29 formasi

9. Guru IPS: 19 formasi

10. Guru Kelas: 55 formasi

11. Guru MTK: 31 formasi

12. Guru Penjasorkes: 8 formasi

13. Guru PPKN: 9 Formasi

14. Guru Prakarya: 5 formasi .***

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Portal Sulut

Tags

Terkini

Terpopuler