Buntut Kecelakaan di Tol Pejagan - Pemalang KM 253, Bina Marga Kementerian PUPR Akan Pasag CCTV

20 September 2022, 20:55 WIB
Pihak kepolisian masih terus dalami pemicu kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang pada Minggu, 18 September 2022. /Nur Aliem Halvaima /Foto Kolase : Video Warganet - Nur AH/ Posjakut

PORTAL BREBES - Buntut kecelakaan di Tol Pejagan - Pemalang, Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)akan memasang CCTV.

CCTV tersebut dipasang pada titik-titik tertentu yang tidak terjangkau patroli petugas jalan tol.

Hal tersebut dilakukan untuk menghindari berulangnya kecelakaan yang menewaskan 1 orang dan melibatkan 13 kendaraan.

Baca Juga: Begini Alur Penerimaan BSU BLT Subsidi Gaji 2022 Kemenaker

“Nanti kita akan instruksikan untuk memasang CCTV di titik-titik yang memang apa yang tidak tertangkap oleh patroli bisa ditangkap oleh CCTV,” ujar Dirjen Bina Marga Hedy Rahadian dalam laman NTMC Polri, Selasa 20 September 2022.

Sementara itu, Kementerian PUPR dalam keterangan persnya mendukung penuh kepada pihak Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang sedang melakukan investigasi lebih lanjut mengenai penyebab dan kronologi kecelakaan lalu lintas beruntun tersebut.

Kementerian PUPR meminta PT Pejagan Pemalang Tol Road (PPTR) bersama PT Jasa Raharja untuk mempercepat penyelesaian penggantian atas kerugian material dan imaterial yang dialami oleh pengguna jalan tol sesuai dengan hak-haknya yang diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Untuk mencegah peristiwa serupa terulang kembali, Kementerian PUPR meminta seluruh operator jalan tol untuk meningkatkan patroli rutin untuk menemukan adanya potensi gangguan di sepanjang koridor jalan tol.

Selain itu juga bekerjasama secara intensif dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat di sepanjang koridor tol tersebut untuk mengurangi risiko gangguan yang bersumber dari berbagai kegiatan sosial-ekonomi yang membahayakan pengguna jalan tol.

Kementerian PUPR akan meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menjamin keselamatan dan keamanan para pengguna jalan tol.

Bagi seluruh pengguna jalan tol untuk senantiasa berhati-hati dalam berkendara dengan mengikuti ketentuan yang berlaku antara lain tidak melampaui batasan kecepatan, tidak menggunakan bahu jalan, tidak menyusul dari kiri, beristirahat saat lelah, menjaga kondisi kendaraan yang mantap, serta memperhatikan rambu lalu lintas dan petunjuk dari Petugas di lapangan.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler