PORTAL BREBES - Pencairan PKH dilakukan dalam 3 tahap.
Untuk tahap 1 dan 2 sudah dicairkan dalam bulan-bulan lalu.
Sedangkan untuk tahap 3 dilakukan mulai Juli hingga September.
Baca Juga: Ini Sosok Anne Ratna Mustika Bupati Purwakarta yang Gugat Cerai Anggota DPR RI Dedi Mulyadi
Ada beberapa katagori yang dapat menerima PKH. Besaran penerimaanyapun berbeda-beda.
Bagi ibu hamil dan balita bisa mendapat bantuan PKH Rp3 juta se-tahun atau Rp750 per tahap.
Berikut ini katagori dan besaran penerimaan PKH:
1. Ibu hamil: Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tahap
2. Balita usia 0-6 tahun: Rp3 juta setahun atau Rp750.000 per tahap
3. Siswa SD atau sederajat: Rp900.000 setahun atau Rp225.000 per tahap
4. Siswa SMP atau sederajat: Rp1,5 juta setahun atau Rp375.000 per tahap
5. Siswa SMA atau sederajat: Rp2 juta setahun atau Rp500.000 per tahap
6. Lansia berusia 70 tahun ke atas: Rp2,4 juta setahun atau Rp600.000 per tahap
7. Difabel berusia 70 tahun ke atas: Rp2,4 juta setahun atau Rp600.000 per tahap.
Penyaluran PKH dilakukan dalam 4 tahap setiap tahunya.
Baca Juga: Link Download Formulir dan Syarat Pendaftaran Panwascam Pemilu 2024 Dibuka 21-27 September 2022
Untuk mengatahui apakah nama anda terdaftar sebagai penerima atau bukan, buka link cekbansos.kemensos.go.id.
Setelah itu masukkan data wilayah penerima yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa
Setelah itu, masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP
Masukkan kode Captcha yang terdiri dari 8 digit huruf
Setelah data yang dimasukkan benar, klik tombol Cari Data dan klik.***