PORTAL BREBES - Acara peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural dimungkinkan akan menyeret pentolan FPI, Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
tentang kemungkinan penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi.
Dikutip PortalBrebes.Com dari MantraSukabumi.Com pada artikel berjudul, Mengejutkan, Polda Jabar Sebut Habib Rizieq Bisa Jadi Tersangka, Ini Alasannya, menurut Patoppoi, pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka diantaranya pihak penyelenggara kegiatan, bahkan pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.
Baca Juga: Selama Pandemi Covid-19 Kasus Kekerasan Seksual di Palembang Naik Tiga Kali Lipat
Markaz Syariah DPP FPI, Megamendung, Kabupaten Bogor jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor adalah tempat Habib Rizieq menggelar acara salat Jumat sekaligus peletakan batu pertama pembangunan masjid di ponpes tersebut.
"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," katanya sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Antara.
Dan diketahui pemilik pondok pesantren tersebut diduga adalah Habib Rizieq Shihab itu sendiri. Berdasarkan penyelidikan, menurutnya Rizieq Shihab telah mendirikan pondok pesantren itu sejak 2012 silam.
Baca Juga: Luhut Jabat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sementara Gantikan Edhy Prabowo
"Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Rizieq Shihab), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas Covid-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," jelasnya.