Kadiv Humas Polri : Baliho Bergambar Habib Rizieq Langgar Perda dan Mengandung Unsur Provokasi

- 27 November 2020, 20:10 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono/Bidang Humas Polda Jateng/
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono/Bidang Humas Polda Jateng/ /

PORTAL BREBES -  Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Argo Yuwono menandaskan, penertiban baliho bergambar Habib Rizieq Shihab yang dilakukan personel gabungan TNI-Polri dan Satpol PP, selain melanggar aturan atau Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum juga mengandung unsur provokasi sehingga perlu ditertibkan.

“Sudah melanggar Perda karena tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Argo dalam keteranganya, Kamis (26/11/2020).

Baca Juga: Sassuolo Berpeluang Geser Posisi Puncak Klasemen AC Milan di Liga Italia

Polri, sambung Argo mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Kodam Jaya dalam menertibkan baliho ucapan selamat datang dan revolusi akhlak Habib Rizieq Shihab yang  mengandung unsur provokasi.

“Polri sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), berkewajiban hanya membantu karena ini ranahnya pemerintah daerah,” tandas Argo.

Baca Juga: Senyum Tulus dari Hati Adalah Anugerah, Jadi Buatlah Orang Lain Senang

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Herwin Budi Saputra menyampaikan,  Kodam Jaya mencatat ada sekitar 900 spanduk bergambar Rizieq yang diturunkan oleh prajurit TNI bersama aparat gabungan selama dua bulan terakhir.

"Memangnya ada apa dengan Indonesia sampai ada revolusi akhlak. Isinya provokasi," pungkas Herwin. Senin (23/11/2020)./Bidang Humas Polda Jateng/

 

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: Bidang Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x