Oleh karena itu, mulai 24 hingga 27 Desember 2020 tetap berlaku hari libur. Namun, pemerintah juga menetapkan hari libur tidak berlaku pada tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.
Hari libur baru berlaku kembali pada tanggal 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti," kata dia.
Baca Juga: Pangandaran Splash Park, Lokasi Wisata Baru di Kabupaten Pangandaran
Sebelumnya, wacana pengurangan libur cuti bersama pada akhir 2020 merupakan arahan Presiden Joko Widodo mengingat kasus covid-19 di Indonesia yang masih terus meningkat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menyampaikan pertimbangan bahwa libur panjang berkorelasi pada peningkatan kasus covid-19 di Indonesia dan tidak meningkatkan belanja masyarakat.***