Ustad Maaher Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

- 5 Desember 2020, 07:44 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. /Antara/

PORTAL BREBES - Setelah menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam oleh penyidik Bareskrim Polri, Soni Eranata (28) atau yang sering di panggil ustad Maaher At-thuwailibi akhirnya dijebloskan ke tananan.

Dia resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik setelah sebelumnya ditangkap di rumahnya atas tuduhan ujaran kebencian. Penahanan terhadap Ustad Maaher dilakukan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari kedepan.

"Sudah ditahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/12/2020).

Sebelumnya Soni ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB pagi.

Baca Juga: Gus Miftah dengan Ustad Maaher Saling Berbalas Sindir di Medsos

Soni pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.

Tersangka ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Dalam kasusnya, tersangka Soni diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x