BSU Pendidik Madrasah 1,8 Juta Cair. Berikut Cara Mengeceknya

- 17 Desember 2020, 20:55 WIB
Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru madrasah mulai dicairkan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru madrasah mulai dicairkan. /pixabay/


PORTAL BREBES - Bagi Anda yang selama ini menjadi guru pendidik madrasah di lingkungan Kementerian Agama, tentu sudah berharap Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang digelontor pemerintah segera turun.

Harapan itu tentu karena saat ini masyarakat tengah dihadapkan dengan tekanan ekonomi akibat pandemi covid-19. Setidaknya bantuan ini akan bisa meringankan beban ekonomi keluarga di tengah pandemi yang belum tahu kapan berakhirnya.

Nah, sekarang saatnya Anda bisa menikmati bantuan senilai Rp 1,8 juta ini. Kabar baik bagi para guru honorer Madrasah non PNS karena bantuan subsidi upah (BSU) ternyata sudah mulai dicairkan. Para guru dapat mulai melakukan pengecekan di layanan Simpatika.

Baca Juga: Mau Urus Pencairan BSU Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan, Ini Persyaratannya

Dikutip dari Berita DIY.com dengan artikel berjudul "Cek Penerima BSU Guru Honorer Kemenag Rp1,8 Juta, Berikut Cara Pencairannya" merangkum cara untuk proses pencairan BSU.

Hal ini diungkapkan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, M Zain bahwa notifikasi pencairan BSU Guru Non PNS sudah dapat diakses. Setelah mendapatkan notifikasi di akun SIMPATIKA, berikut beberapa berkas yang yang perlu dipersiapkan untuk proses pencairah BSU Guru Honorer Madrasah:

1. Surat Keterangan Penerima BSU Guru Madrasah bukan PNS 2020 yang tertera di laman SIMPATIKA.

2. Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang tertera di laman SIMPATIKA yang telah ditandatangani di atas materai.

3. Surat kuasa blokir debet dan tutup rekening yang tertaera di SIMPATIKA yang telah ditandatangani tanpa materai.

Pemerintah hingga saat ini terus berusaha menyelesaikan proses penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19. Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Madrasah Non PNS ini sendiri merupakan salah satu bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada para tenaga pendidik.

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah