Begini Wajah Epeng, Si Pencuri Senjata Api Milik TNI di Sorong, Papua

- 21 Desember 2020, 23:00 WIB
Polres Sorong Kota menggelar press conference terkait pencurian senjata api.
Polres Sorong Kota menggelar press conference terkait pencurian senjata api. /antara/

PORTAL BREBES - Pria bernama samaran Epeng (21) hanya bisa tertunduk malu saat polisi menggelar keterangan pers terkait dengan tindak pencurian senjata api milik TNI di Mapolres Sorong Kota, Papua Barat, Senin (21/12/2020).

Selain mencuri senjata api, Epeng ternyata sudah beberapa kali melakukan tindak kejahatan. Bahkan saat ditangkap polisi, disaku Epeng menyimpan narkoba jenis ganja yang siap dikonsumsi.

Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan di Sorong, Senin, mengatakan bahwa pelaku ditangkap dan diproses hukum karena juga melakukan berbagai kejahatan.

Menurutnya, pelaku melakukan pencucian terhadap tas salah seorang anggota TNI yang berisikan senjata api laras pendek dan sejumlah amunisi dan telepon genggam.

Baca Juga: Terjadi Neo-Orde Baru dan Neo-KKN, Kata Ary Nurcahyo Praktik Demokrasi Perlu Divaksinasi

Ia menjelaskan bahwa identitas pelaku diketahui berawal saat menjual telepon genggam anggota TNI kepada penadah bernama samaran Komar (30).

Dari keterangan Komar itulah akhirnya pelaku Epeng diburu dan ditangkap. Saat ditangkap Epeng juga membawa delapan bungkus kecil ganja kering yang siap diedarkan.

Akibat perbuatannya, Epeng diganjar pasal 363 yaitu pencurian dengan kekerasan ditambah UU darurat karena melakukan pencurian senjata api organik milik anggota TNI dan membawanya tanpa ijin dari yang berwenang dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Ia juga dikenakan pasal 170 terkait pengeroyokan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x