Pemasok Senjata Api KKB di Papua Ditangkap Polda Papua

- 5 Januari 2021, 22:31 WIB
Kapolda Papua beri keterangan terkait identitas pemasok senjata api ke KKB.
Kapolda Papua beri keterangan terkait identitas pemasok senjata api ke KKB. /antara/

PORTAL BREBES - Seorang yang mendapat tugas untuk memasok senjata bagi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua akhirnya berhasil diringkus polisi.

Naftali Tipagau alias Niel Tipagau alias Nataniel Tipagau (25) yang menjadi anggota KNPB Intan Jaya, Papua bertugas mencari senjata api sekaligus amunisi.

Dari catatan kepolisian, tersangka pernah melakukan transaksi pembelian amunisi bersama rekannya Paulus Tebay di Kabupaten Nabire pada 20 Januari 2020.

Namun saat itu polisi berhasil menggagalkan aksinya dan berhasil menangkap Paulus Tebay beserta barang bukti berupa amunisi sebanyak 20 butir kaliber 9mm beserta uang tunai Rp.1.110.000.

Hanya saja saat dilakukan penangkapan Naftali Tipagau berhasil kabur dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Dituntut 4 Bulan Penjara, Gelar Hajatan dan Konser Dangdut Saat Pandemi

Transaksi serupa juga dilakukan pembali pada 12 November 2020. Saat itu Naftali Tipagau ditemani Lingkar dengan melakukan transaksi jual beli senjata dan amunisi.

Tapi lagi Naftali Tipagau berhasil melarikan diri. Sementara Lingkar berhasil ditangkap.

"Tersangka juga aktif dalam organisasi KNPB (Komite Nasional Papua Barat) dengan jabatan sebagai sekretaris umum KNPB wilayah Kabupaten Intan Jaya, aktif melakukan propaganda dengan mengangkat isu-isu pelanggaran HAM yang dilakukan aparat keamanan di media sosial dalam mendukung upaya penolakan Otsus Jilid II dan pelaksanaan mogok sipil nasional 2021,"kata Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw, Selasa (6/12).

Kapolda menyebut mengungkapkan Nataniel ditangkap pada Senin (4/1) sekitar pukul 17.30 Wit, di depan Kampus Universitas Yapis Jayapura.

Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan 584.407 Lembar Sertifikat Hak Atas Tanah

"Penangkapan dilakukan berdasarkan daftar pencarian orang nomor: DPO/03/III/Res.1.24/2020/Ditreskrimum dan laporan polisi Nomor: LP/02–a/I/2020/Papua/Res Nabire tanggal 25 Januari 2020 tentang perkara kasus transaksi amunisi," kata Waterpauw dikutip dari Antara.

Dan atas tindakannya itu,
Dia menjelaskan penangkapan itu dilakukan tanpa perlawanan berarti dan saat ini ditahan di Mapolda Papua di Jayapura.

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah