Ambroncius Nababan Akhirnya Ditahan Terkait Kasus Ujaran Kebencian Bernada Rasial Terhadap Natalius Pigai

- 27 Januari 2021, 14:27 WIB
Ketua  DPP Projamin, Ambroncius Nababan akhirnyata ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, Rabu 27 Januari 2021./Instagram/@ambroncius_nababan
Ketua DPP Projamin, Ambroncius Nababan akhirnyata ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, Rabu 27 Januari 2021./Instagram/@ambroncius_nababan /

PORTAL BREBES - Ketua DPP Projamin, Ambroncius Nababan yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian bernada rasial terhadap mantan Komisioner Kamnas HAM, Natalius Pigai, akhirnya ditahan.

Penahanan dilakukan secara resmi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, Rabu 27 Januari 2021.

Hal itu seperti disampaikan Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi yang menyatakan telah ditahannya Ambroncius Nababan tersebut. Ambroncius resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak hari ini Rabu 27 Januari 2021.

Baca Juga: Presiden Joko Widodo Lantik Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri

"Ya benar, penahanan di Rutan Bareskrim," kata Slamet saat dikonfirmasi wartawan seperti dilanjir laman PMJ News.

Terkait hal itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, tersangka Ambroncius dijerat dengan pasal berlapis yakni, Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis serta Pasal 156 KUHP.

"Ancamannya di atas lima tahun," kata Argo.

Baca Juga: Cara Benar Cek Bantuan UMKM 2021 Melalui eform.bri.co.id/bpum, Jangan Salah Saat Input Data

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram @bpptkg PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x