3. Untuk perjalanan ke Pulau Jawa atau di dalam Pulau Jawa (antar kota) dan daerah lainnya, dihimbau untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Fenomena Bulan Purnama Berada Tegak Lurus dengan Ka'bah Akan Terjadi Tengah Malam ini
4. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan tes RT-PCR maupun rapid test antigen yang merupakan syarat bepergian lewat jalur darat.
5. Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR non reaktif atau negatif tetapi menunjukkan gejala tidak sehat, maka orang tersebut tidak diperbolehkan bepergian lewat jalur darat dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri.
Dengan mengikuti aturan yang ada, diharapkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat jalur darat benar-benar dapat selamat sampai tujuan sekaligus selamat dari penularan virus corona penyebab Covid-19 yang semakin banyak penderitanya dewasa ini.***