Lima Syarat Melakukan Perjalanan Lewat Darat di Tengah Pandemi, Cek Yuk Aturan-aturannya

- 28 Januari 2021, 11:20 WIB
Dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19 pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan orang menggunakan moda transportasi darat/Pixabay
Dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19 pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan orang menggunakan moda transportasi darat/Pixabay /

3. Untuk perjalanan ke Pulau Jawa atau di dalam Pulau Jawa (antar kota) dan daerah lainnya, dihimbau untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Fenomena Bulan Purnama Berada Tegak Lurus dengan Ka'bah Akan Terjadi Tengah Malam ini

4. Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan tes RT-PCR maupun rapid test antigen yang merupakan syarat bepergian lewat jalur darat.

5. Apabila hasil rapid test antigen atau RT-PCR non reaktif atau negatif tetapi menunjukkan gejala tidak sehat, maka orang tersebut tidak diperbolehkan bepergian lewat jalur darat dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostic RT-PCR dan isolasi mandiri.

Dengan mengikuti aturan yang ada, diharapkan masyarakat yang akan melakukan perjalanan lewat jalur darat benar-benar dapat selamat sampai tujuan sekaligus selamat dari penularan virus corona penyebab Covid-19 yang semakin banyak penderitanya dewasa ini.***

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah