Lima Syarat Melakukan Perjalanan Lewat Darat di Tengah Pandemi, Cek Yuk Aturan-aturannya

- 28 Januari 2021, 11:20 WIB
Dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19 pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan orang menggunakan moda transportasi darat/Pixabay
Dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19 pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2021 yang mengatur perjalanan orang menggunakan moda transportasi darat/Pixabay /

PORTAL BREBES - Sehubungan pemberlakuan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2021, pemerintah telah mengatur perjalanan orang menggunakan moda transportasi darat.

Dalam aturan ini ada beberapa persyaratan pengguna kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang wajib dipenuhi.

Selain pengguna kendaraan pribadi, aturan yang dimaksudkan sebagai upaya penyelenggaraan transportasi yang aman dan sehat itu juga berlaku untuk penumpang bus jarak jauh, pengguna kendaraan pribadi, serta angkutan penyeberangan.

Baca Juga: Aturan Baru Naik Kereta Api, Calon Penumpang Wajib Puasa dan Tidak Merokok Satu Jam Sebelum Tes GeNose

Dikutip dari akun Instagram resmi Kemenhub, @kemenhub151 seperti terpantau PortalBrebes.Com, Kamis 28 Januari 2021, terdapat beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh seluruh pengguna kendaraan umum maupun pribadi selama masa Covid-19.

Nah untuk itu, sebelum melakukan perjalanan lewat jalur darat baik kendaraan pribadi maupun kendaraaan umum, hal-hal yang tertuang dalam aturan tersebut sebaiknya dicermati.

Edaran Kemenhub/Instagram
Edaran Kemenhub/Instagram


1. Setiap orang yang melakukan perjalanan lewat jalur darat wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yaitu menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan.

2. Untuk perjalanan ke Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau non reaktif antigen dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x