Penahanan Juliari P Batubara Diperpanjang, Berkas Pemeriksaan Belum Kelar

- 3 Februari 2021, 21:37 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara harus mendekam dihatanan lebih lama setelah PN Jakarta Pusat menambah masa tahanan selama 30 hari kedepan.
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara harus mendekam dihatanan lebih lama setelah PN Jakarta Pusat menambah masa tahanan selama 30 hari kedepan. /instagram/

Baca Juga: GeNose C19 Alat Deteksi Covid-19 dengan Embusan Nafas Mulai Digunakan di Stasiun Tugu Yogyakarta

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp300 ribu perpaket bansos.***

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah