Penahanan Juliari P Batubara Diperpanjang, Berkas Pemeriksaan Belum Kelar

- 3 Februari 2021, 21:37 WIB
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara harus mendekam dihatanan lebih lama setelah PN Jakarta Pusat menambah masa tahanan selama 30 hari kedepan.
Mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara harus mendekam dihatanan lebih lama setelah PN Jakarta Pusat menambah masa tahanan selama 30 hari kedepan. /instagram/

PORTAL BREBES - Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) harus mendekam di ruang tahanan lebih lama lagi. Hal tersebut setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan untuk waktu 30 hari kedepan.

Tidak hanya kepada JPB, perpanjangan penahanan juga dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono (AW). Perpanjangan penahanan dari mulai Tanggal 3 Februari 2021 sampai 5 Maret 2021 berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya Rabu (3/2/2021) menyebut, tersangka Juliari ditahan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur dan tersangka Adi di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga: Enam Cewek Booking Order Diciduk Satpol PP, Modusnya Tawarkan Diri Lewat Aplikasi Chat Media Sosial

"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," ucap Ali.

Selain keduanya, KPK juga telah menetapkan PPK di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan sebagai pemberi suap, yaitu Ardian Iskandar Maddanatja (AIM) dan Harry Van Sidabukke (HS) masing-masing dari unsur swasta.

Untuk Ardian dan Harry, KPK telah merampung penyidikan terhadap keduanya dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari "fee" pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak COVID-19 di Jabodetabek.

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x