PORTAL BREBES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Banten berhasil menciduk enam orang cewek yang diduga menjajakan diri secara booking order (BO) menggunakan aplikasi chat di media sosial.
Mereka diciduk lewat penggerbekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama di lokasi Hotel Urban. Di lokasi itu diamankan empat pria, dan dua cewek.
Sedangkan lokasi kedua, di rumah kost, di Jalan Rawa Buntu Utara, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, diamankan dua pria, dan empat cewek.
Baca Juga: GeNose C19 Alat Deteksi Covid-19 dengan Embusan Nafas Mulai Digunakan di Stasiun Tugu Yogyakarta
Kendati sedang terjadi pandemi Corona, praktik layanan jasa pemuas nafsu pria hidung belang melalui praktik bokiing order (BO) tetap marak terjadi.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fachry mengatakan, tertangkapnya enam cewek BO, dan enam pria hidung belang berkat laporan masyarakat.
"Ada laporan masyarakat, terus kita lakukan penyelidikan dan hari ini kita amankan 12 orang itu. Mereka melanggar Perda Ketertiban Umum Masyarakat Nomor 9 tahun 2012. Seluruhnya akan dilakukan pembinaan, hingga kita suruh pulang kampung," terang Muksin kepada wartawan di Tangerang Selatan Rabu 3 Februari 2021.
Selain itu, mereka juga melanggar Perda Ketertiban Umum masyarakat nomor 9 tahun 2012 pasal 40 dan atau 41.
Muksin menjelaskan, dalam operasinya modus yang dilakukan cewek-cewek BO itu dengan cara menawarkan diri lewat aplikasi chat media sosial.