Soal Isu Contempt of Court dan Peraturan MA di Persidangan HRS, Margarito Kamis : Saya Tertawa Terbahak-bahak

- 25 Maret 2021, 16:32 WIB
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis desak Presiden Jokowi bereskan persoalan politik di Indonesia.
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis desak Presiden Jokowi bereskan persoalan politik di Indonesia. /Muhammad Adimaja/ANTARA

PORTAL BREBES - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyatakan bahwa untuk hadir di dalam persidangan sudah diatur di dalam UU Nomor 4 Tahun 1981.

Karenanya penangguhan sementara atau permanen hak itu hanya akan sah bila diatur dengan UU dan di luar itu maka tidak sah.

Sementara itu, Menurut Margarito, terkait dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) disebutnya kedudukannya lebih rendah daripada sistem hukum yang berlaku di Indonesia.

Perma, ungkap Margarito menambahkan, kedudukannya jauh lebih rendah dari sistem hukum kita. Tidak ada ilmu yang bisa kita pakai untuk menggunakan hak yang rendah itu mengalahkan hak yang tinggi.

UU hanya bisa dikesampingkan dan atau dicabut dengan UU. "Jadi saya tertawa terbahak-bahak dan cukup menggelikan melihat orang bicara mengenai contempt of court (penghinaan persidangan) dan segala macam, saya ketawa dan itu menggelikan bagi saya ya, itu betul-betul menggelikan," ujarnya dari kanal YouTube Realita TV, Kamis, 25 Maret 2021.

Baca Juga: Jenguk Korban Kebakaran di Matraman, Anies Baswedan : Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rajiuun

Baca Juga: Sinopsis Sinetron India Kulfi Kamis 25 Maret 2021, Kulfi Bertemu Sikander di Kamp Musik

Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyampaikan itu sehubungan sempat dihembuskannya isu Contemp of Court dalam persidangan Habib Rizieq Shihab karena selaku terdakwa dirinya menolak dilakukan persidangan secara virtual.

Lebih jauh dipaparkannya, pada tahun 1679, apa yang saat ini tengah dibicarakan dan menjadi polemik mengenai hak terdakwa untuk hadir dalam persidangan sudah diatur di dalam 'Habeas Corpus Act 1679' di Inggris.

Saat itu kerajaan bersifat absolut, tetapi sudah berbicara tentang hak-hak terdakwa untuk diperlakukan secara manusiawi.

"Hari gini kita begini, apa kata dunia?" tandas Margarito Kamis seperti dilansir PortalBrebes.Com dari laman PiranRakyat-Bekasi.Com dalam arikel berjudul, Isu Penghinaan Persidangan di Kasus HRS Berembus, Margarito Kamis: Saya Tertawa Terbahak-bahak.

Baca Juga: Kuota Hanya 300.000 Orang, Kartu Prakerja Gelombang 16 Hari Ini Resmi Dibuka, Buruan Daftar

Baca Juga: Jadwal Acara TransTV Hari ini Kamis 25 Maret 2021, Film Hateful Eight di Bioskop TransTVBaca Juga: Jadwal Acara TransTV Hari ini Kamis 25 Maret 2021, Film Hateful Eight di Bioskop TransTV

Terkait hal itu Margarito Kamis menambahkan, sidang itu dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku, berdasarkan oleh UU, sementara peradilan diberlakukan berdasarkan hukum.

"Haknya Habib Rizieq, siapapun dia yang menjadi terdakwa, dijamin di dalam hukum di dalam UU," ujar Margarito Kamis.

Semestinya, kata Margario Kamis, seharusnya yang didiskusikan dan dibuka adalah untuk hadir di dalam sidang merupakan hak dari terdakwa. Sebab seperti itu lah yang tercantum di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981, hadir dalam sidang adalah hak dari seorang terdakwa.

"Apa nilai hukum dari segi konstitusi? Hak itu adanya di dalam hukum dan hak hanya bisa ditangguhkan dengan hukum juga," kata Margarito Kamis.(M Hafni Ali Fahmi/PikiranRakyat - Bekasi)***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x