Jual Istri Lewat Facebook, AN Mengaku Terdesak Kebutuhan

- 6 April 2021, 16:53 WIB
Jual Istri Lewat Facebook, AN Mengaku Terdesak Kebutuhan dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan/Pixabay
Jual Istri Lewat Facebook, AN Mengaku Terdesak Kebutuhan dengan tarif Rp 1 juta sekali kencan/Pixabay /


PORTAL BREBES - Tindakan AN (42) warga Desa Singlanyar, Kecamatan Prambon, Kabupaten Kediri, Jawa Timur benar-benar tak terpuji.

Istri tercinta malah dijadikan barang dagangan dan dijajakan lewat jejaring media sosial Facebook. Tarifnya Rp1 juta sekali kencan.

Atas tindakannya itu, AN kini meringkuk di ruang tahanan Polres Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono, membenarkan pihaknya tengah menangani kasus penjualan atau perdagangan orang (trafficking) yang dilakukan oleh seorang suami pada istrinya sendiri.

"Tempat kejadian perkaranya berada di salah satu penginapan di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri," kata AKBP Lukman Cahyono seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Masker Palsu Membahayakan Nyawa Tenaga Kesehatan, Netty Prasetiyani : Bongkar Sampai ke Akarnya

Baca Juga: Kemenag Izinkan Warga Gelar Buka Puasa Bersama di Ramadhan 2021, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Tersangka, kata Lukman, menawarkan jasa prostitusinya lewat jejaring media sosial Facebook. Modusnya, pelaku yakni sang suami memposting dan menawarkan istri di jejaring sosial itu untuk melakukan persetubuhan dengan imbalan sejumlah uang tertentu.

Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku di dalam kamar sebuah hotel di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.

Saat melakukan aksinya dan dilakukan penyergapan oleh petugas, sang suami tersebut ternyata juga berada di dalam kamar.

Hanya, saat sang istri tengah melayani konsumennya, AN menunggu di dalam kamar mandi. Sedangkan pria lain dan istrinya berdua di ranjang.

Oleh petugas mereka langsung dibawa aparat untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku sudah melakukan aksinya hingga lima kali, dengan modus yang sama," kata Lukman Cahyono menambahkan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan tersangka telah menikah dengan istrinya MR sejak tanggal 11 September 2004.

Baca Juga: [Update] Bencana NTT 128 Orang Meninggal dan 72 Orang Hilang Serta Ribuan Warga mengungsi

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus, Rabu 6 April 2021 : Ada Proyek Menguntungkan, Jangan Sampai Terlewat

Sementara saat dilakukan penggerebekan di kamar penginapan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yakni uang tunai Rp1 juta, telepon seluler, salinan surat nikah, serta alat kontrasepsi bekas. Semua barang bukti itu diamankan oleh petugas.

Karena terlibat dalam kasus prostitusi, polisi akan menjerat yang bersangkutan dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama-lamanya satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp15 ribu serta Pasal 506 dengan kurungan penjara tiga bulan.

Tentang yang melatari tindakan AN menjajakan istri sendiri sebagai pekerja seks komersial, pelaku mengaku terpaksa karena terdesak kebutuhan. Ia meminta imbalan Rp1 juta untuk jasa yang ditawarkan.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah