1,9 Kg Emas Barang Bukti di KPK Raib, Seorang Pegawai Berinisial IGAS Dipecat

- 8 April 2021, 17:14 WIB
Gedung KPK.
Gedung KPK. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol.

PORTAL BREBES - Sebanyak 1,9 Kg emas yang merupakan barang bukti tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) diketahui raib alias hilang tak berbekas.

Tekait kasus tersebut seorang pegawai KPK berinisial IGAS telah dipecat. Pemecatan IGAS diduga lantaran terbukti telah melakukan pencurian 1,9 Kg emas barang bukti tersebut.

Padahal emas yang dicuri oleh IGAS ini merupakan barang bukti atau barang rampasan dari perkara korupsi yang diungkap KPK.

"Oleh karena itu, Majelis memutuskan bahwa yang bersangkutan perlu dijatuhi hubungan berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," kata Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak H Panggabean, di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis 8 April 2021.

"Barang bukti itu jumlahnya cukup banyak ada empat, kalau ditotal semua bentuknya adalah emas batangan. Kalau ditotal semuanya emas batangan itu adalah 1.900 gram, jadi kurang 100 gram dua kilogram," kata dia dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sinopsis Hercai di NET TV Kamis 8 April 2021 : Cihan Memutuskan Memboyong Keluarganya ke Istanbul

Baca Juga: Wali Kota Madiun Akan Isolasi Warga yang Nekad Mudik di Rutan Militer, Netizen Bilang Begini

Diinformasikan sendiri KPK telah melakukan sidang soal pelanggaran kode etik yang dilakukan IGAS dalam dua minggu ini.

IGAS selama ini bertugas di Direktorat Labuksi KPK yang bertugas untuk menyimpan serta mengelola barang bukti perkara korupsi.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah