Restoran Di Serang Banten Dilarang Buka Siang Hari, Jubir Kemenag : Berlebihan!

- 15 April 2021, 19:32 WIB
 Ilustrasi rumah makan.
Ilustrasi rumah makan. /Pixabay.com/Life of pix

Baca Juga: Sempat Viral! Derek Liar di Jalan Tol yang Resahkan Pengemudi Dibekuk Polisi

Baca Juga: Dua Minggu Bulan Madu Atta Halilintar Borong Alat Tes Kehamilan, Aurel Pun Panik Takut Negatif

Abdul Rochman yang akrab disapa Adung, menegaskan bahwa larangan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif.

Selain itu larangan tersebut jelas sekali melanggar hak asasi manusia terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadhan.

Bagi mereka yang melakukan aktivitas jual beli dan berusaha di siang hari larangan tersebut juga dipandang melanggar hak asasi manusia.

Adung melanjutkan, secara hukum Himbauan bersama tersebut juga bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 199 tentang Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: Bekuk Dortmun 1-2 Manchester City Lolos Ke Semifinal Liga Champios 2020-2021

Baca Juga: Anak Ikut Berpuasa Ramadhan? Ini Dia 6 Tips Puasa Sehat Untuk Anak

"Saya harap ini bisa ditinjau ulang.Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati." tuturnya.

Lebih lanjut Adung menjelaskan, bagi mereka yang tidak berpuasa diharapkan juga bisa menghormati yang sedang berpuasa.

Halaman:

Editor: Wisnu Probolaksono

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah